TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA – Dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak dapat disertipikatkan. Masyarakat tetap memiliki jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme isbat wakaf yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa mekanisme isbat wakaf dapat ditempuh apabila dokumen alas hak wakaf tidak tersedia atau kondisi wakif sudah tidak memungkinkan untuk melengkapi administrasi.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menurut Nusron, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administrasi, seperti hilangnya dokumen alas hak, dokumen yang tidak lengkap, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat ditunjukkan.
Baca juga: Kantor Pertanahan Ende Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar Milik Yayasan David Tore
Melalui penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses penerbitan sertipikat tanah wakaf tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di Kementerian ATR/BPN diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.
Nusron menegaskan, sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum agar aset wakaf tidak mudah disengketakan, terutama ketika terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari pihak lain.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Ia mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk bersama-sama mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Dengan adanya kepastian hukum, aset-aset keagamaan dapat terus dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.