BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Di tengah tekanan desakan warga terkait kewajiban kebun plasma, manajemen PT Gunung Maras Lestari (PT GML) akhirnya buka suara.
Perusahaan berkomitmen memberikan dana kompensasi sebesar Rp 5 Miliar per tahun bagi delapan desa yang terdampak selama 30 tahun kedepan, dengan total nilai mencapai Rp 150 Miliar.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan PT GML, Yeap dalam sebuah pertemuan.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan resmi manajemen perusahaan.
"Kami memutuskan sanggup berkomitmen Rp 5 Miliar per tahun sepanjang 30 tahun. Itu keputusan manajemen PT GML," ujar Yeap saat menggelar zoom bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Senin (13/7/2026) kemarin.
Namun, skema pembayaran dana kompensasi tersebut tidak dilakukan sekaligus.
Yeap menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 30 tahun, dengan pertimbangan utama pada kondisi arus kas (cash flow) perusahaan.
"Untuk pembayaran dalam waktu singkat itu amat berat bagi kami," tegasnya.
Janji kompensasi ini muncul di tengah situasi krusial bagi perusahaan. Berdasarkan catatan, masa Hak Guna Usaha (HGU) PT GML akan berakhir pada 6 November 2028 mendatang.
Warga dari delapan desa yakni Desa Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren dan Bukit Layang telah melayangkan tuntutan tegas.
Masyarakat mendesak agar PT GML segera menuntaskan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagai syarat mutlak sebelum izin perpanjangan HGU diberikan.
Setelah puluhan tahun hanya menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri, masyarakat Desa Mabat, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka menuntut PT Gunung Maras Lestari (GML) segera merealisasikan janji pembagian lahan plasma 20 persen yang tak kunjung ditepati sejak perusahaan berdini.
Puncak kekecewaan warga tumpah saat mereka mendatangi kantor PT GML pada Kamis (9/7/2026) lalu.
Aksi ini merupakan bentuk desakan agar perusahaan segera memenuhi kewajiban yang selama ini hanya menjadi janji.
Warga menuntut hak-hak mereka yang seharusnya sudah disalurkan perusahaan, namun kenyataannya sampai saat ini perusahaan belum juga menepati janjinya kepada masyarakat Desa Mabat dan delapan desa lainnya.
"Kami datang kesana (GML) tidak ada yang mengajak atau menyuruh, tapi kami minta hak masyarakat yang harus dipenuhi perusahaan yang selama ini belum disalurkan yaitu plasma 20 persen," ungkap Suwandi salah satu warga Desa Mabat kepada Bangkapos.com, Selasa (14/7/2026) siang.
Selama ini sejak berdirinya PT GML, hanya sejumlah bantuan saja yang disalurkan perusahaan ke warga yang nilainya tidak sesuai dengan keinginan warga Desa Mabat.
"Bantuan ada sejak 2011 lalu, itu dikelola Desa tapi berjalannya waktu karena nominalnya tidak sesuai maka kami salurkan ke pembangunan Masjid. Kalau disalurkan ke warga, takutnya nilainya tidak seberapa, mendinginan disalurkan ke pembangunan Masjid," ungkapnya.
Warga menegaskan, tidak banyak menuntut kepada pihak perusahaan dan hanya meminta hak-haknya yang sampai saat ini belum disalurkan oleh perusahaan.
"Belum jelas sampai sekarang, kami tidak banyak minta cuma minta hak kami diberikan baik itu plasma 20 persen maupun CSR yang sejak 30 tahun belum ada yang disalurkan," ucpanya.
Sebelumnya warga sempat menutup sementara PT GML karena belum mendapatkan kejelasan. Setelah mendapatkan kejelasan dari perusahaan, maka warga membuka kembali blokade PT GML.
"Cuma 2 hari kami tutup, Sabtu kemarin sudah buka kembali karena Jumat itu Bupati Bangka menemui warga. Meskipun, sampai saat ini keputusan terkait plasma untuk warga belum jelas akan disalurkan oleh perusahaan," tegasnya.
Senada disampaikan Ahmadi, yang merasa belum disalurkannya plasma 20 persen dari perusahaan PT GML ke warga dan terpaksa secara spontan mendatangi Kantor PT GML untuk dilakukan blokade.
"Janji-janji saja mereka, kami sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan terkait plasma 20 persen. Perusahaan semakin maju, puluhan tahun apa yang didapatkan warga tidak ada dan kami hanya bisa menonton saja," kata Ahmadi.
Oleh sebab itu dirinya menegaskan agar pihak perusahaan segera memenuhi hak warga. Apalagi, izin HGU perusahaan PT GML akan segera habis dan apabila warga tidak memberikan izin, maka perusahaan tidak boleh beroperasi.
"Sebentar lagi habis izin HGU mereka, bagaimana mau perpanjang kalau hak-hak warga belum dipenuhi dan kami minta perusahaan segera mungkin menyalurkan hak warga," ungkapnya.
Selain itu, ia bersama warga lainnya belum mengetahui hasil kesepakatan kapan plasma atau CSR yang seharusnya disalurkan ke warga akan dipenuhi atau disalurkan ke warga.
"Pas datang Bupati kemarin, mereka (PT GML) setuju menyalurkan plasma 20 persen, tapi belum atau tidak tahu hasil rapat lainnya. Tapi kami berharap, apa yang diinginkan atau diharapkan masyarakat segera terpenuhi atau disalurkan," harapnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)