TribunGayo.com, TAKENGON – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Aceh Tengah, Brimob, Subdenpom, Satpol PP, serta unsur aparatur kampung, melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Senin (13/7/2026) kemarin.
Operasi penertiban tersebut difokuskan dengan menyisir sepanjang aliran Sungai Jambo Aye, Kecamatan Linge.
Petugas tidak menemukan alat berat, tapi bekas diduga aktivitas PETI, seperti kerangka gubuk dan selang penyedot air yang digunakan untuk alat tambang emas illegal masih ada di lokasi.
Atas temuan itu, petugas gabungan langsung memusnahkan alat-alat tambang tersebut dengan cara dibakar.
“Benar, kemarin tim kita langsung melakukan penindakan dengan cara menyisir aliran Sungai di Linge, dan menemukan alat-alat tambang yang sudah kita musnahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H yang dikonfirmasi TribunGayo.com, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, ada sebanyak 80 personel diterjukan ke lokasi untuk melakukan penertiban dugaan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan hulu tersebut.
Sementara terpisah, Kasat Reskrim, AKP Abdul Mufakir S.H, M.H, menjelaskan dalam operasi penertiban PETI di perbatasan Kampung Linge dengan Kampung Gerpa, Kecamatan Bintang, menemukan sejumlah indikasi berupa tumpukan batu dan pasir sisa penyaringan.
Selain itu, ditemukan pula satu unit kerangka gubuk persinggahan dan selang penyedot air sepanjang 5 meter.
Namun, saat tim gabungan tiba, tidak ditemukan adanya aktivitas pekerja maupun alat berat yang beroperasi.
Baca juga: Kedok Normalisasi Sungai, Alat Berat Keruk Emas Ilegal di Linge, Aceh Tengah
Dalam penyisiran tersebut ditemukan kerangka gubuk serta selang penyedot yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas PETI dan sudah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain memusnahkan peralatan tersebut, petugas juga memasang spanduk larangan keras melakukan penambangan emas secara ilegal, baik menggunakan alat berat maupun metode manual di lokasi-lokasi rawan.
Menurut Abdul Mufakir langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di wilayah aliran sungai.
"Langkah ini kami ambil agar sarana tersebut tidak dimanfaatkan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami juga mengimbau apabila masyarakat melihat atau menemukan adanya aktivitas PETI di lingkungannya, silakan segera melapor kepada kami. Setiap informasi akan terus kami pantau dan ditindaklanjuti," ujarnya.
Polres Aceh Tengah menegaskan akan terus meningkatkan patroli berkala di kawasan tersebut.
Kepolisian juga tidak segan melakukan penegakan hukum secara tegas hingga mengusut tuntas pihak pemodal maupun pemilik alat berat jika di kemudian hari masih ditemukan aktivitas penambangan liar.(*)