- Roy Suryo menunjukkan salinan surat pencabutan kuasa terhadap Ahmad Khozinudin dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roy menegaskan surat tersebut telah ditembuskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga tidak ada lagi pihak yang dapat mengatasnamakan dirinya sebagai kuasa hukum selain tim TalkHAM.
"Kuasa hukum itu sewaktu-waktu bisa dicabut. Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun sudah termasuk yang ditembusi surat di sini," tegas Roy Suryo.
Meski demikian, Roy tetap menyampaikan apresiasi kepada anggota TAAKAA yang sebelumnya mendampinginya dan mengaku masih menjalin komunikasi dengan sebagian anggotanya.
Sementara itu, Ahmad Khozinudin merespons pencabutan kuasa tersebut dengan menyatakan pihaknya tetap berkomitmen mengawal perkara dugaan ijazah Jokowi. Ia juga menyinggung adanya pihak yang dinilainya mengubah arah perjuangan demi menyelamatkan diri dari proses hukum.
(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
https://www.tribunnews.com/nasional/7853853/roy-suryo-tunjukkan-dokumen-pencabutan-ahmad-khozinudin-dari-tim-kuasa-hukumnya