Pengamat Nilai Jaksa Agung dan Kapolri Mundur, Buntut Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
Firmauli Sihaloho July 14, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian banyak pihak.

Salah satunya adalah munculnya desakan agar sejumlah pejabat tinggi negara meletakkan jabatannya.

Pandangan tersebut disampaikan oleh pengamat politik sekaligus peneliti Exposit Strategic, Arif Susanto.

Ia menegaskan hal tersebut dalam sebuah diskusi yang digelar Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) di Kantor Formappi, Jakarta Timur, pada Selasa (14/7/2026).

Arif menyebut sejumlah pejabat yang dinilai perlu mengambil langkah tersebut, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Menurutnya, pengunduran diri para pejabat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya meredam polemik yang berkembang di tengah hubungan antarlembaga penegak hukum.

"Kalau kayak gini terus, apa yang bisa dilakukan? Nomor satu, ini seruan: Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan segera bikin konferensi pers, ramai-ramai Anda berempat mengundurkan diri. Itu langkah paling awal," kata Arif.

Arif mengaku sempat berharap pertemuan antara Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (13/7/2026) menghasilkan keputusan besar yang dapat meredakan polemik.

Selain itu, ia mengkritik pernyataan yang menyebut Kejaksaan Agung sebagai "kakak asuh" Polri.

Menurutnya, Kejaksaan dan Polri memiliki kedudukan yang sejajar dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga: Ingat Gus Miftah yang Viral karena Penjual Es? Kini Namanya Disebut dalam Kasus Korupsi DJKA

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas di Semak Samping RSUD Siak, Dokter Spesialis Sempat Dikabarkan Hilang

"Pak Kapolri, Kejaksaan Agung, itu mitra yang sejajar dengan Polri. Terutama dalam konteks penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.

"Jadi kalau Jaksa Agung dianggap sebagai kakak asuh bagi Kapolri, artinya Kapolri sedang menempatkan dirinya sebagai subordinat. Sejak kapan kepolisian menjadi subordinatnya Kejaksaan Agung dan sebaliknya," lanjut Arif.

Arif menilai pembenahan lembaga penegak hukum harus dimulai dari kepemimpinan yang bertanggung jawab dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu menegaskan hubungan Polri dan Kejaksaan tetap solid serta tidak ada persoalan di antara kedua institusi.

Listyo mengatakan Polri dan Kejaksaan sepakat memperkuat silaturahmi serta sinergi hingga ke jajaran di tingkat daerah. Menurutnya, kekompakan kedua institusi diperlukan untuk mengawal berbagai program pemerintah agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Yang jelas saya pastikan di sini, apalagi kita hadirin bersama antara Bapak Jaksa Agung dan seluruh pejabat utama Adhiyaksa. Saya didampingi Wakapolri dan pejabat utama Mabes Porli, tentunya kami sama-sama sepakat dan menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara 2 institusi," kata Listyo.

Sementara itu, Burhanuddin menegaskan Kejaksaan akan terus bersinergi dengan Polri.

Ia menyebut kedua lembaga memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga keamanan, memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.