TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Muklisin, memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tetap berlanjut.
Namun, ia mengambil sikap tegas dengan menghentikan rencana pemecahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi dinas-dinas baru.
Menurut Muklisin, Ranperda tersebut kini tinggal menunggu pendapat akhir DPRD.
Meski demikian, perubahan yang dilakukan hanya sebatas penyesuaian nomenklatur OPD yang bersifat wajib atau mandatory sesuai ketentuan pemerintah.
"Yang kita hentikan adalah pemecahan OPD menjadi beberapa dinas. Untuk saat ini belum bisa dilakukan karena kondisi keuangan," kata Muklisin, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, Pemkab Kuansing tetap melanjutkan perubahan SOTK, tetapi tidak akan membuka ruang bagi pembentukan dinas baru yang berpotensi menambah beban belanja daerah.
Muklisin mengakui keputusan tersebut kemungkinan akan mengecewakan sejumlah pihak yang berharap adanya pemekaran organisasi.
Baca juga: Plt Bupati Muklisin Sebut Proses Belajar Mengajar di SR Kuansing Diundur Hingga 31 Juli 2026
Namun, menurutnya, kepentingan menjaga kesehatan fiskal daerah harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya.
"Ranperda tetap kita lanjutkan untuk perubahan nomenklatur beberapa OPD yang memang menjadi mandatory," ujarnya.
Ia menilai, memaksakan pemecahan OPD di tengah kondisi keuangan daerah yang masih tertekan justru akan memperbesar beban anggaran.
Sebab, setiap dinas baru membutuhkan kepala dinas, struktur pejabat, kantor, sarana pendukung, hingga tambahan sumber daya manusia yang seluruhnya memerlukan biaya operasional rutin.
"Dengan pemecahan OPD tentunya ada penambahan kepala dinas, kantor dinas hingga SDM-nya yang juga akan berdampak ke biaya rutin. Saat ini belum bisa kita lakukan," tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )