TRIBUNJATENG.COM – Harapan untuk menyambut tahun ajaran baru dengan seragam baru pupus seketika bagi delapan siswa SMP di Pageurageung, yang justru diminta pulang oleh pihak sekolah di hari pertama masuk.
Sehingga delapan siswa itu tidak mengikuti proses pembelajaran pada hari pertama Tahun Ajaran 2026/2027.
Baca juga: Literasi Digital Masuk Sekolah, PWI Goes to School Ajak Siswa Jadi Generasi Cerdas Bermedia
Peristiwa itu kemudian memicu protes dari keluarga siswa. Pada Senin (13/7/2026), sejumlah orang tua mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta pendampingan.
Mereka berharap anak-anaknya dapat kembali bersekolah di SMP Negeri 1 Pageurageung.
Salah satu orang tua, Isah, mengaku terpukul setelah mengetahui anaknya tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar.
Menurutnya, hingga kini keluarga belum memiliki pilihan sekolah lain, sementara sang anak tetap ingin bersekolah di tempat semula.
"Saya datang ke KPAID supaya anak saya bisa sekolah lagi. Dia tidak mau pindah karena ingin tetap belajar di SMP Negeri 1 Pageurageung," ujarnya.
Ia mengatakan jarak sekolah yang dekat dari rumah juga menjadi alasan anaknya enggan dipindahkan ke sekolah lain.
Di sisi lain, pihak sekolah menyebut keputusan tersebut diambil setelah para siswa beberapa kali melakukan pelanggaran tata tertib.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelanggaran itu antara lain merokok di lingkungan sekolah, membolos, terlibat perkelahian, hingga dugaan perundungan dan pemalakan terhadap siswa lain.
Sekolah mengklaim berbagai upaya pembinaan telah dilakukan sebelumnya, namun tidak memberikan perubahan yang diharapkan sehingga siswa akhirnya dikembalikan kepada orang tua.
Kasus tersebut mendapat perhatian Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
Menurutnya, sekolah memiliki fungsi utama sebagai tempat mendidik dan membina peserta didik, termasuk mereka yang memiliki masalah kedisiplinan.
Ia menilai pengembalian siswa kepada orang tua tidak semestinya menjadi pilihan utama.
"Orang tua para siswa menyatakan siap bekerja sama dengan sekolah dalam proses pembinaan. Karena itu, solusi terbaik seharusnya tetap mengutamakan pendidikan anak," katanya.
KPAID memastikan akan memberikan pendampingan kepada para siswa, termasuk dari sisi psikologis, selama proses penyelesaian berlangsung.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya juga mulai mengambil langkah.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Cucu Anwar, mengatakan pihaknya segera memanggil kepala sekolah beserta jajaran manajemen SMP Negeri 1 Pageurageung untuk meminta penjelasan.
Baca juga: Mulai MPLS, Sekolah Rakyat Semarang Larang Siswa Bawa HP dan Uang Jajan
Menurutnya, pemindahan atau pengeluaran siswa dari sekolah hanya dapat dilakukan melalui prosedur tertentu dan merupakan langkah terakhir.
"Anak-anak tetap memiliki hak memperoleh pendidikan. Sekolah berkewajiban membina mereka, sedangkan pemindahan hanya dilakukan apabila benar-benar menjadi pilihan terakhir sesuai ketentuan," ujarnya.
Hingga kini, penyelesaian kasus tersebut masih menunggu hasil koordinasi antara Dinas Pendidikan, KPAID, pihak sekolah, serta orang tua siswa. (*)