Pengadilan Negeri Tanjungpandan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Desa Tanjung Binga
Ardhina Trisila Sakti July 14, 2026 07:19 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan menggelar eksekusi sesuai penetapan nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Tdn tanggal 8 juni 2026

Eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Selasa (14/7/2026).

"Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan Reza Ardhafi dibantu oleh panitera muda pidana, jurusita dan staff pengadilan," ujar Juru Bicara PN Tanjungpandan, As'ad Adi Nugroho. 

Ia mengatakan proses eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB, diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri oleh Jurusita yang bertugas.

Dilanjutkan proses eksekusi dengan mengosongkan isi rumah yang masih berisi barang-barang. 

Pelaksanaan ini juga dikawal ketat oleh polisi guna mengantisipasi adanya perlawanan.

Menurutnya, proses eksekusi sempat diwarnai ketegangan dan protes dari pihak keluarga termohon beserta advokat yang enggan meninggalkan lokasi.

Tapi berkat pendekatan persuasif eksekusi tersebut tetap dilaksanakan proses pengosongan bangunan akhirnya tetap berjalan kondusif.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.