Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - KPP Pratama Banda Aceh menginisiasi deklarasi bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh melalui Deklarasi Rekomendasi Bersama bertajuk "Memperkuat Kolaborasi Pelayanan Publik yang Lebih Baik untuk Kota Banda Aceh" dalam rangka memperingati Hari Pajak 2026, Selasa (14/7/2026).
Forum Konsultasi Publik tersebut dipimpin Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti dan dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh Ahmad Djamhari, jajaran instansi vertikal, serta Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Kepala KPP Pratama Banda Aceh itu mengatakan, pelayanan publik yang berkualitas merupakan fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.
"Pelayanan yang baik akan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak sehingga berdampak pada meningkatnya penerimaan negara maupun daerah," ujar Asrifal.
Menurutnya, KPP Pratama Banda Aceh saat ini menyelenggarakan 83 jenis pelayanan dengan dukungan 120 personel. Kualitas layanan juga diperkuat melalui berbagai fasilitas, seperti Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), layanan konsultasi, fasilitas ramah disabilitas, ruang laktasi, ruang bermain anak, pojok UMKM, hingga Ruang Duek Pakat sebagai ruang kolaborasi bersama para pemangku kepentingan.
Baca juga: KPP Pratama Lhokseumawe Gelar Lelang Barang Sitaan, Ini Objek Lelangnya
Sebagai pembicara utama, Wali Kota Banda Aceh menegaskan kolaborasi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk pelayanan perpajakan.
“Dalam konteks perpajakan, kolaborasi antara pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Pajak, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan berbasis digital," ujar Illiza.
Dikatakan, Pemko Banda Aceh terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital dan peningkatan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui layanan pengaduan Saleum dan Forum Suara Warga sebagai ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Sementara, Kepala Kanwil DJP Acehm Ahmad Djamhari menegaskan, transformasi pelayanan perpajakan harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas aparatur dan inovasi pelayanan.
"Kalau pelayanan kita baik, masyarakat juga akan ikhlas membayar pajak. Kepercayaan itu dibangun melalui integritas, profesionalisme, dan inovasi yang terus menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak," jelas Ahmad.
Di sisi lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengingatkan pelayanan publik merupakan amanah undang-undang yang harus menjadi perhatian seluruh penyelenggara pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan tuntas sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan.
Ia turut mengapresiasi KPP Pratama Banda Aceh yang dinilai telah menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pelayanan, termasuk melalui penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.
"Pelayanan yang adil akan menghasilkan kepercayaan. Ketika kepercayaan masyarakat tumbuh, kepatuhan pun akan mengikuti," ujar Dian.
Melalui deklarasi tersebut, seluruh peserta forum bersepakat memperkuat koordinasi lintas instansi, mendorong pertukaran inovasi pelayanan, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, memperkuat sinergi dalam penanganan pengaduan masyarakat, serta menyelenggarakan forum kepemimpinan secara berkala sebagai wadah komunikasi dan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banda Aceh.(*)