Don Ritto Bantah Korupsi, Pengacara: Klien Kami Diinjak akibat Perselisihan Dua Lembaga Negara
valencia frida varendy July 14, 2026 08:12 PM

Tim kuasa hukum Don Ritto membantah bahwa kliennya melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum mengakui bahwa kafe De'Clan dan Koin Money Changer di kawasan Cipete merupakan milik Don Ritto.

Namun, mereka menyebut uang yang disita penyidik saat penggeledahan berasal dari kerja sama proyek pembangunan dermaga di Kalimantan.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).

Handika mengibaratkan kliennya sebagai pihak yang menjadi korban akibat perselisihan antara dua lembaga.

"Gambarannya begitu. Posisi Pak Idon sebagai pihak yang diinjak karena terjadi perkelahian antar dua lembaga negara yang punya power dan punya kemampuan di dalam memproses semua persoalan hukum di Republik ini," ujarnya.

Handika menegaskan bahwa uang yang disita penyidik Polri merupakan modal untuk proyek pembangunan dermaga di Kalimantan Timur.

Ia juga mengklaim uang senilai puluhan miliar rupiah tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.