Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa (14/7/2026) menyebut, akan mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut.
Menurut Budi, setiap keterangan yang muncul di sidang akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum.
Selain itu akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara perlu dikembangkan lebih lanjut.
Budi menjelaskan, KPK akan menelusuri dugaan aliran uang itu.
Termasuk alasan pemberian, tujuan, serta apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
Namun, hingga saat ini KPK belum memutuskan apakah akan memanggil Gus Miftah untuk dimintai keterangan.