Sidang Kasus Dugaan KDRT Libatkan Anak Ulama di Pandeglang Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
Abdul Rosid July 14, 2026 09:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat AH, anak salah seorang tokoh agama di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (14/7/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut. 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak KDRT terhadap mantan istri terdakwa berinisial AF, warga Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Terdakwa KDRT Diduga Anak Tokoh Agama di Pandeglang Tak Ditahan Kejari, Korban Minta Keadilan

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, sidang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Terdakwa hadir langsung di ruang sidang dengan mengenakan peci berwarna merah marun, rompi cokelat, kemeja putih, dan sarung.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum telah menyiapkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk korban serta seorang saksi ahli.

Namun, karena keterbatasan waktu persidangan, majelis hakim hanya memeriksa satu saksi, yakni korban AF.

Selama persidangan berlangsung, majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan kepada korban guna menggali kronologi dugaan peristiwa KDRT yang menjadi pokok perkara.

Pemeriksaan terhadap saksi lainnya akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.

"Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026," ujar Ketua Majelis Hakim di akhir persidangan.

Kasus Dilaporkan Sejak Tahun 2024

Kuasa hukum AF dari LBH Ansor Pandeglang, Mochamad Kholid mengungkapkan, kasus ini dilaporkan sejak tahun 2024 ke Polres Pandeglang. 

Ia menjelaskan, KDRT yang menimpa kliennya sudah terjadi sejak tahun 2020. Bahkan korban sudah melakukan pisum ke RSUD Pandeglang.

Namun, korban tidak melaporkan ke pihak kepolisian lantaran berujung damai. Pada tahun 2022 hal serupa juga terjadi, tapi korban tetap tidak melaporkan karena terduga berjanji tak melakukan kekerasan kembali.

"Puncaknya pada tahun 2024, korban memberanikan diri melapor karena kekerasan itu melibatkan anaknya yang masih berusia 9 tahun," ucapnya.

"Kliennya saya pun mendapat kekerasan pada waktu itu, tepatnya pada 9 Desember 2024," sambungnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.