Pemkab Bersama Kejari HSS Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Tipikor
Irfani Rahman July 14, 2026 09:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN-  Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) bekerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menggelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bertempat di Aula Rakat Mufakat, Komplek Sekretariat Daerah HSS, kegiatan berlangsung dari 14 Juli hingga 06 Agustus 2026 ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati HSS, H Suriani, S.Sos, M.AP. yang hadir mewakili Bupati H Syafrudin Noor, SE, S.Sos, Selasa (14/07/2026).

Hadir pula Kasi Intelijen Kejari HSS Bayu Indera Sukma, Kepala Dinas Sosial Nordiansyah,  perwakilan OPD, jajaran Bagian Hukum Setda HSS, serta para tamu undangan.

​Wakil Bupati menyampaikan ini tindak lanjut nyata dari Nota Kesepakatan antara Kejari HSS dan Pemkab HSS dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada aspek pencegahan korupsi di daerah.

Penyuluhan hukum dihadiri jajaran Pemkab, OPD, hingga undangan
Dihadiri Undangan - Penyuluhan hukum dihadiri jajaran Pemkab, OPD, hingga undangan dari berbagai organisasi.

​"Upaya pencegahan tindak pidana korupsi memerlukan kesungguhan dan komitmen bersama. Tidak hanya oleh jajaran pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai media kontrol. Ormas memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik serta mewujudkan pemerintahan yang bersih," ujar Wabup membacakan sambutan Bupati.

​Melalui partisipasi aktif masyarakat, akan tercipta pemerintahan yang akuntabel, transparan, berintegritas, dan dipercaya oleh publik. Momen penyuluhan ini menjadi sarana penting untuk memperdalam pemahaman mengenai penegakan hukum dan pencegahan korupsi di Kabupaten HSS.

​"Kepada seluruh peserta, ikutilah kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Manfaatkan ruang diskusi untuk memahami lebih jauh mengenai regulasi tindak pidana korupsi, serta mari kita tingkatkan kepatuhan hukum dalam melaksanakan tugas demi kepentingan masyarakat luas," tambahnya.

Wabup Suriani memberikan penekanan khusus terkait pentingnya penyuluhan ini. Ia mengingatkan bahwa potensi tindak pidana korupsi tidak hanya dapat terjadi di lingkungan birokrasi pemerintahan, melainkan juga bisa melibatkan unsur masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.

​Bangga atas pencapaian HSS di tingkat nasional yang harus terus dijaga bersama. Dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Kabupaten HSS terpilih menjadi salah satu dari 6 kabupaten yang dijadikan sebagai percontohan Daerah Anti Korupsi di Indonesia.

​"Penyuluhan ini sangat penting bagi daerah kita. Predikat sebagai salah satu contoh Kabupaten Anti Korupsi di Indonesia adalah sebuah kebanggaan sekaligus amanah besar yang harus kita pertahankan bersama melalui komitmen dan integritas seluruh elemen masyarakat," pungkasnya. 

Kabag Hukum Setda HSS Fitri menjelaskan, penyuluhan hukum  untuk membangun sinergitas yang kuat antara pemerintah daerah dengan berbagai elemen organisasi kemasyarakatan. 

“Ini sebagai pemahaman yang komprehensif, panitia menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Kejari HSS, Inspektorat HSS, BPKPD HSS, serta Dinas Sosial HSS. Seluruh peserta diharapkan dapat menyimak materi dengan baik sebagai pengingat dalam menjalankan tugas di instansi maupun organisasi masing-masing,” sampainya. (AOL)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.