TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penegakan aturan terkait fungsi fasilitas publik di Kota Bandung berjalan sangat masif sepanjang tahun 2026.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dilaporkan telah membongkar hingga ratusan bangunan liar (bangli) dan kios pedagang kaki lima (PKL) yang nekat mengokupasi hak pejalan kaki.
Tidak main-main, dalam kurun waktu setengah tahun saja, jumlah lapak yang ditindak oleh aparat penegak perda tersebut sudah menyentuh angka angka yang fantastis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bambang Sukardi, membeberkan total data akumulatif tindakan jajarannya.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Satpol PP telah menertibkan total sebanyak 664 bangunan liar dan kios PKL yang tersebar di sembilan lokasi strategis.
Mayoritas pembongkaran dilakukan karena pemilik kedapatan mendirikan bangunan di atas trotoar, yang secara jelas menyalahi Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 13.
Baca juga: KONDISI TERKINI Cicadas: Trotoar Bersih dan Terang, Pemkot Bandung Bidik Target 2026
"Penertiban tersebut meliputi 268 kios PKL di Jalan Cicadas, 254 bangunan liar di Jalan Pasirkoja, 71 bangunan di kawasan Dipatiukur dan Jalan Singa Perbangsa," ujar Bambang saat menghadiri agenda Coffee Morning di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).
Jika dirinci lebih mendalam, angka 664 penertiban sepanjang tahun 2026 ini juga disumbang oleh beberapa wilayah jalan protokol lainnya, antara lain:
Angka ratusan penertiban tersebut dipastikan bakal terus merangkak naik hingga akhir tahun nanti.
Bambang menyatakan, memasuki bulan Juli 2026, Satpol PP Kota Bandung sudah menyusun daftar rencana penertiban lanjutan yang membidik lima kawasan padat lainnya.
Kawasan yang masuk dalam radar penertiban berikutnya meliputi Jalan Teuku Umar, Hasanudin, Surya Kencana, Rajawali Timur, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, hingga Jalan Dr. Rajiman.
Kendati jumlah penindakan terbilang sangat tinggi dalam setahun ini, Bambang menekankan bahwa seluruh proses eksekusi di lapangan selalu mengedepankan prosedur humanis dan regulasi yang berlaku.
Berkat pola pendekatan yang terstruktur tersebut, tensi ketegangan di lapangan bisa ditekan sekecil mungkin.
Bahkan, tingginya angka kesadaran membuat sebagian besar pemilik bangunan bersedia mengembongkar lapak mereka secara mandiri.
"Alhamdulillah sebagian besar berjalan lancar. Banyak yang akhirnya membongkar sendiri setelah memahami aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)