Modus Bandar Judol: Bayar Petani-Ibu-ibu Rp 100.000-Rp 500.000 Buka Rekening
GH News July 15, 2026 01:09 AM
Jakarta -

Pemerintah mengungkap modus pelaku kejahatan siber dalam menyediakan rekening penampungan transaksi judi online (judol). Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan masyarakat kecil seperti ibu rumah tangga dan petani.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pelaku kejahatan siber biasanya membayar masyarakat kurang Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu untuk membuka rekening. Kemudian rekening tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan aktivitas keuangan ilegal.

"Bagaimana mudahnya kemudian membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu, dibayar Rp 100.000-Rp 500.000, untuk membuat rekening-rekening penampungan. Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga," ungkap Meutya dalam acara Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Meutya menilai, perbankan perlu memperkuat know your customer (KYC) hingga ke pelosok daerah untuk memitigasi modus tersebut. Menurutnya, hal ini bisa dimitigasi lebih awal sebelum rekening-rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi ilegal.

"Jadi ini yang ingin kami sampaikan bahwa kita meyakini kalau nanti pemutusan akses ini didukung juga dengan pemutusan terhadap rekening-rekening yang memang bermasalah, syukur-syukur lebih dideteksi dininya. Jadi tidak usah ada banyak pelaporan rekening bermasalah kalau dari awal memang ternak rekeningnya bisa dihindari, bisa dikecilkan oleh tim Bapak-Ibu di seluruh penjuru Indonesia," tegasnya.

Blokir rekening

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Hingga saat ini, OJK mencatat perbankan telah memblokir lebih dari 32 ribu rekening yang terkait aktivitas judol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, DIan Ediana Rae, pemblokiran rekening sendiri dilakukan berdasarkan skema enhanced due diligence (EDD) dan tindak lanjut dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Terkait hal ini setelah melalui proses EDD sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," ungkap Dian dalam acara Banking Forum di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dian menjelaskan, laporan LTKM untuk indikasi Tindak Pidana Asal (TPA) perjudian sepanjang tahun 2025 tercatat naik signifikan hingga 260,03%. Hal tersebut sejalan dengan peningkatan signifikan kontribusi indikasi TPA perjudian dari 18,37% pada bulan Desember 2024, menjadi sebesar 48,83% pada Desember 2025.

Sementara hingga kuartal I-2026, tercatat juga peningkatan indikasi TPA perjudian sebesar 35,28% dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.