Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bergerak cepat untuk merealisasikan salah satu janji politik paling krusial dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 lalu.
Saat ini, Pemkab melalui jajaran terkait tengah melakukan verifikasi ketat terhadap sekitar 460 ribu jiwa warga yang masuk dalam kategori desil 1 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kemiskinan ekstrem.
Langkah validasi berskala besar ini sengaja ditempuh demi menunaikan janji kampanye untuk menggratiskan atau membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara penuh khusus bagi warga kurang mampu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Selamet Yantoko, menjelaskan bahwa proses verifikasi mendalam mutlak diperlukan. Hal itu dikarenakan sistem pemutakhiran basis data terpadu saat ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengusulkan atau memperbarui data desil mereka secara mandiri.
Baca juga: Kapolres Bondowoso Safari Silaturahmi ke Kejaksaan dan TNI, Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum
"Untuk kategori desil 1, kami memang belum menerima basis data yang benar-benar lengkap secara rinci (by name, by address). Namun, jika mengacu pada angka akumulasi total keseluruhan, jumlahnya saat ini sudah menyentuh 460 ribu jiwa," terang Selamet saat dikonfirmasi seusai menghadiri pembukaan Bondowoso Digital Day di Alun-Alun Ki Bagus Asra, Selasa (14/7/2026) malam.
Lebih lanjut, Selamet mengakui bahwa Bapenda belum bisa memetakan secara mendetail seberapa besar dampak pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB akibat implementasi kebijakan pembebasan pajak ini.
"Faktor ketelitian menjadi kunci utama kami di lapangan agar program insentif pembebasan pajak daerah ini tidak salah sasaran dan benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak," tegasnya.
Meskipun membutuhkan ketelitian ekstra, Bapenda Bondowoso optimistis dapat merampungkan penyelarasan data tersebut sesuai jadwal. Sesuai dengan instruksi pimpinan dan penyelarasan kebijakan dari pemerintah pusat, proses verifikasi ini ditargetkan selesai paling lambat November 2026.
"Mudah-mudahan pada November nanti semua sudah klir. Yang pasti, jika seluruh kompilasi data rampung pada tahun ini, maka skema pembebasan pajak PBB gratis tersebut sudah mulai efektif diberlakukan per Januari 2027 mendatang," ulas Selamet.
Di sisi lain, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan bahwa pembebasan PBB bagi kelompok desil 1 ini merupakan harga mati yang harus diwujudkan sebagai wujud pertanggungjawaban moral kepada konstituen.
"Kebijakan ini adalah bagian tidak terpisahkan dari visi-misi serta janji kampanye kami kepada masyarakat Bondowoso, jadi komitmen ini harus tetap direalisasikan dengan matang," ujar Bupati Hamid.
Ia menambahkan, karena tidak ada persyaratan birokrasi yang rumit, indikator utama kelayakan penerima manfaat program ini murni mengacu pada hasil verifikasi faktual di lapangan bahwa warga bersangkutan memang valid masuk dalam kategori miskin ekstrem desil 1.
Langkah taktis Pemkab Bondowoso ini juga sekaligus menjawab aspirasi publik. Sebelumnya, pada 12 Juni 2026 lalu, gelombang mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII RBA) Universitas At Taqwa Bondowoso sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda guna menagih ketegasan dan realisasi janji politik pembebasan PBB bagi masyarakat miskin tersebut.