Pemeriksaan Dapur MBG Milik Polisi Dihentikan Kejagung, Mahfud MD Sebut Barter: Kita Ikut Mengawal
ninda iswara July 15, 2026 02:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada kejanggalan dalam langkah yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri terkait penanganan sejumlah perkara besar.

Menurut Mahfud, muncul dugaan adanya barter perkara setelah kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah berpindah ke Kejagung.

Kecurigaan itu menguat karena Kejagung tiba-tiba menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kejaksaan Negeri untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran tersebut terbit tidak lama setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda untuk mencari barang bukti.

Baca juga: Pengumpulan Data Korupsi MBG Dihentikan Mendadak, Picu Kecurigaan, Kejagung: agar Tak Disalahgunakan

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding kamar di lantai dua rumah tersebut.

Isi brankas itu berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Jika ditotal, seluruh aset yang ditemukan dalam brankas tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.

Pengungkapan temuan fantastis itu kemudian dikaitkan dengan langkah Kejagung yang tengah mengusut dugaan korupsi dalam program MBG.

Di saat bersamaan, Kejagung justru menghentikan pemeriksaan terhadap dapur MBG melalui surat edaran yang dikirim ke daerah.

Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan berbagai spekulasi mengenai keterkaitan antara kedua perkara yang sedang menjadi sorotan publik.

Atas dasar itulah Mahfud MD menilai terdapat indikasi barter perkara antara penanganan kasus Febrie Adriansyah dan penghentian pemeriksaan terhadap dapur MBG.

Penilaian tersebut menjadi sorotan karena menyangkut independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan korupsi berskala besar.

"Itu dianggap barter oleh masyarakat, jadi karena polisi berhasil menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung meskipun atas paksaan siapa kita belum tahu, baru akan ketahuan beberapa tahun kemudian kalau kasus ini berlarut untuk mengungkap kebenaranya, lalu dianggap polisi itu sudah diberi sesuatu, sehingga Kejaksaan Agung kemudian memberikan sesuatu yang lain yaitu membuat surat edaran," kata Mahfud MD.

Mahfud MD berpendapat tindakan Kejagung menghentikan pemeriksaan sebagai bentuk barter.

"Itu barter," katanya.

Ia mengatakan ketika penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Kejagung dianggap seolah sedang membidik anggota Polri.

Sebab dalam kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan unsur Kepolisian sebagai tersangka.

"Dulu ketika Kejaksaan Agung menangkap Dadan Hindayana kemudian ada polisinya, ada tentaranya, lalu ditetapkan lagi polisi aktif, itu kan Kejaksaan Agung seakan-akan betul-betul sedang membidik polisi," katanya.

Bahkan Kejagung sampai mengeluarkan surat pada 15 Juni 2026 nomor B-2668/F.2/Fd.2/2026.

Surat tersebut berisi tentang tindak lanjut laporan dugaan titik dapur MBG di sejumlah daerah.

"Isinya memerintahkan agar semua SPPG dan dapur MBG diperiksa karena ini melibatkan banyak, termasuk polisi, diperiksa semua, termasuk yang punya polisi juga MBG itu," kata Mahfud MD.

Baca juga: Program MBG Terancam Lumpuh Total! Mitra Siap Tutup SPPG Se-Indonesia, Sebut BGN Rampas Hak Mereka

PANDANGAN MAHFUD MD - Mahfud MD
PANDANGAN MAHFUD MD - Mahfud MD (Youtube)

Namun setelah Febrie ditetapkan tersangka lalu diserahkan, Kejagung justru kembali mengeluarkan surat pada 10 Juli 2026.

Surat bernomor B-3256?F.2/07/2026 ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.

Isinya perintah agar seluruh Kajati menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG di wilayah masing-masing.

"Padahal kemarin suruh periksa dimana-dimana karena katanya ada korupsi di berbagai tempat," katanya.

Namun begitu pendapat dugaan tersebut kata Mahfud tidak mungkin diakui.

"Tapi api dalam sekam, kita semua ikut bersuara mengawal agar ini diluruskan kembali," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya surat yang meminta menghentikan pendataan dapur MBG bermasalah. 

Anang menjelaskan, alasan penghentian tersebut agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaan pendataan. 

"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," katanya

Namun demikian, sudah ada data yang terkumpul dan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan yang sedang ditangani Kejagung terkait kasus korupsi program MBG. 

"Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujar Anang.

(TribunTrends/TribunBogor/Sanjaya Ardhi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.