Pengumpulan Data MBG Berakhir, Kejati Kaltim Tegaskan Masa Inventarisasi Telah Selesai
Briandena Silvania Sestiani July 15, 2026 05:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), untuk menghentikan segala kegiatan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Instruksi tegas ini juga mencakup penghentian pemeriksaan terhadap dapur MBG yang dikelola oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Langkah ini diambil mengingat batas waktu pengumpulan data program tersebut telah berakhir, sekaligus sebagai langkah preventif guna mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan di lapangan. 

Baca juga: Komisi Kejaksaan Ultimatum Kejagung Imbas Pengumpulan Data Korupsi MBG Mendadak Dihentikan

Ia menjelaskan bahwa surat ini bersifat imbauan sekaligus penegasan agar masa pengumpulan data yang telah lalu tidak diperpanjang demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Jadi kan waktu surat yang pertama itu ada batas waktunya untuk pengumpulan data. Nah, batas waktu itu ya sudah (habis). Jangan sampai terus dari yang dulu itu diperpanjang, sehingga menimbulkan (celah) disalahgunakan," ujar Toni kepada Tribun Kaltim, Selasa (14/7/2026) petang.

Toni menambahkan, penghentian ini murni karena urusan administrasi dan teknis jadwal yang telah selesai, sehingga tidak perlu dikait-kaitkan dengan isu-isu miring yang sedang berkembang di luar.

"Sekarang kan dijawab untuk mengantisipasi jangan sampai terus isu itu berkembang, dipelintir-pelintir. Kalau kita membaca di surat itu, ya memang seperti itu. Tidak ada kaitan dengan yang lain-lain," tambahnya.

Berdasarkan surat instruksi pertama yang dikeluarkan Kejagung sebelumnya, pengumpulan data tersebut sejatinya bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Dengan terbitnya instruksi ini, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah kini dipastikan fokus pada fungsi pengawasan normatif lainnya dan menghentikan total segala aktivitas pemeriksaan fisik maupun pengumpulan data di dapur–dapur MBG di wilayah Kejati masing-masing.

Pengumpulan Data Selesai 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, tertanggal Jumat (10/7/2026).

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang sebelumnya memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) menginventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG oleh BGN.

Dalam surat terbaru itu, seluruh Kajati diinstruksikan menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Menanggapi beredarnya surat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya instruksi penghentian pulbaket kepada seluruh Kejati.

Menurut Anang, penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir. Selain itu, surat tersebut diterbitkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai. Surat itu juga dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026).

Meski kegiatan pulbaket dihentikan, Anang memastikan seluruh data yang telah terkumpul tetap akan diproses sebagai bagian dari penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi MBG yang telah berjalan.

"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujarnya.

Kasus Harus Terus Berjalan

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjad, menilai penghentian kegiatan pulbaket berpotensi menghentikan proses pencarian alat bukti dalam perkara tersebut.

"Ya, betul. Penghentian pulbaket artinya menghentikan pengumpulan alat bukti," kata Abdul Fickar, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, penegak hukum tetap harus menuntaskan pengusutan dugaan korupsi Program MBG karena perkara tersebut berkaitan dengan potensi kerugian negara. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti selama masih terdapat indikasi kuat adanya tindak pidana.

"Kasus MBG harus tetap berjalan karena itu jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara," ujarnya.

Abdul Fickar menambahkan, proses hukum seharusnya dapat terus berlanjut sepanjang penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Sepanjang ada atau didukung minimal dua alat bukti, maka penegak hukum bisa langsung memproses penegakan hukumnya," tegasnya.

Kebijakan penghentian pulbaket ini pun memunculkan beragam tanggapan di tengah perhatian publik terhadap penanganan dugaan korupsi Program MBG.

Kejaksaan Agung sendiri menegaskan bahwa penghentian hanya berlaku untuk kegiatan pengumpulan data dan keterangan, sedangkan proses penyidikan terhadap perkara yang telah berjalan tetap dilanjutkan berdasarkan data dan alat bukti yang telah diperoleh. 

Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus

Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/7/2026) siang.

Berdasarkan pantauan, mereka datang membawa sebuah koper berukuran besar yang diduga berisi dokumen penyidikan. 

Rombongan tiba sekitar pukul 13.18 WIB menggunakan sebuah minibus Toyota HiAce berwarna putih dengan pelat nomor khusus Polri. 

Setelah tiba di kompleks Kejaksaan Agung, rombongan langsung memasuki Gedung Bundar atau Gedung Pidsus melalui pintu belakang. 

Mereka mengenakan jaket biru bertuliskan "Reserse". 

Salah seorang di antaranya terlihat menurunkan koper besar berwarna merah muda (pink) dari kendaraan. 

Pada bagian luar koper tersebut terdapat tulisan "BAP dan Mindik LP01 dan LP02". 

Meski demikian, para penyidik tidak memberikan keterangan kepada awak media mengenai tujuan kedatangan mereka ke Gedung Pidsus. 

Penyidik juga tidak menjawab pertanyaan apakah kedatangan tersebut berkaitan dengan proses pengalihan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa para penyidik datang untuk menyerahkan administrasi penyidikan. 

"Benar rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut," kata dia. (uws/tribunnews/kps)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.