TRIBUNNEWS.COM - Nama AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah mendadak menjadi sorotan dalam persidangan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik menyangkut ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
dr Tifa mengaku terkejut setelah nama AKBP Syarif muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, selama sekitar satu tahun menjalani proses hukum, mulai berstatus saksi hingga kemudian menjadi tersangka dan terdakwa, nama Syarif tak pernah menjadi bagian yang disorot dalam proses yang ia jalani.
"Mengenai munculnya nama Kompol (AKBP) Syarif pada surat dakwaan, hal itu juga membuat kami semua terkejut," kata dr Tifa, dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (14/7/2026).
"Karena selama satu tahun proses yang sudah kita jalani, mulai dari saya menjadi saksi hingga menjadi tersangka, nama tersebut sama sekali tidak pernah dimunculkan oleh Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Kemunculan nama Syarif pun memantik pertanyaan dari awak media mengenai posisi perwira Polri tersebut dalam pembuktian perkara.
Terlebih, nama Syarif bukan sekadar disebut sebagai saksi biasa dalam kronologi yang dibacakan jaksa.
Dakwaan justru menempatkannya di bagian awal rangkaian peristiwa sebelum Jokowi mengetahui sejumlah unggahan di media sosial terkait tudingan ijazah palsu.
Meski demikian, dr Tifa enggan berspekulasi apakah AKBP Syarif nantinya akan ditempatkan sebagai saksi penting untuk memperkuat pembuktian JPU.
"Terkait apakah yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk menggantikan saksi pelapor atau saksi korban, kita tidak perlu berspekulasi. Kita tunggu saja nanti," ujarnya.
Baca juga: Sampaikan 6 Keberatan, Kuasa Hukum Dokter Tifa Minta Dakwaan Dibatalkan
Ia menegaskan tim advokat telah mempelajari surat dakwaan dan bersiap menghadapi setiap saksi yang nantinya dihadirkan jaksa.
"Keputusan hakim nanti akan dinilai berdasarkan fakta persidangan, yaitu apa saja yang terungkap di dalam sidang, bukan sekadar apa yang tertulis di BAP," ucap dr Tifa.
"Siapa pun saksi yang dihadirkan JPU, insyaallah kami siap."
Peran Syarif di Awal Rangkaian Perkara
Lantas, apa sebenarnya posisi Syarif dalam surat dakwaan dr Tifa?
Berdasarkan kronologi dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026), perkara disebut bermula pada 26 Maret 2025.
Jaksa menyebut Syarif Muhammad Fitriansyah, yang merupakan ajudan Jokowi, memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial berisi tuduhan bahwa ijazah S1 mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut palsu.
Di antara tiga unggahan yang diperlihatkan itu, menurut dakwaan, terdapat satu unggahan dari dr Tifa di media sosial.
Konstruksi dakwaan tersebut menempatkan Syarif sebagai orang yang memperlihatkan unggahan kepada Jokowi sebelum persoalan itu berlanjut dalam rangkaian perkara hukum.
Jaksa selanjutnya menguraikan aktivitas dr Tifa di media sosial yang dinilai membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S1 Jokowi palsu.
Dalam dakwaan juga disebutkan, pada 1 April 2025, Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S1 Jokowi melalui akun pribadinya di media sosial X.
Objek digital itulah yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian unggahan dan kajian yang dipersoalkan dalam perkara dr Tifa.
Posisi Kompol Syarif dalam dakwaan dengan demikian berada pada fase ketika sejumlah konten media sosial tersebut diperlihatkan kepada Jokowi.
Siapa Syarif Muhammad Fitriansyah?
AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah merupakan perwira Polri kelahiran Pontianak, Kalimantan Barat, 17 April 1991. Ia adalah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 dan pernah bertugas di Polda Nusa Tenggara Timur sebelum menjalani seleksi asisten ajudan presiden pada 2016.
Syarif kemudian dikenal sebagai perwira yang melekat mendampingi Jokowi sejak masih berpangkat Iptu. Ia juga tercatat menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia.
Pada 3 Juli 2025, ia pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pemeriksaan terhadap ajudan Jokowi tersebut.
Menurut Ade Ary, penyidik membutuhkan keterangan Syarif untuk mendalami materi perkara.
"Ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi," ujarnya.
Fakta tersebut menunjukkan nama Syarif sebenarnya pernah muncul ke ruang publik dalam proses penyidikan.
Namun, dr Tifa kini mempersoalkan konteks berbeda, yakni kemunculan dan posisi nama Syarif dalam konstruksi surat dakwaan yang dibacakan JPU.
JPU Sebut Unggahan Membentuk Persepsi Publik
Dalam surat dakwaan, jaksa menuding dr Tifa menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi elektronik terkait ijazah Jokowi.
Jaksa menilai pernyataan yang disampaikan terdakwa membentuk persepsi publik seolah-olah informasi tersebut merupakan data autentik.
"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
dr Tifa didakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah S1 palsu.
Sementara itu, dr Tifa dan tim hukumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026).
Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak dr Tifa.
Kini, kemunculan nama Kompol Syarif dalam konstruksi dakwaan menjadi salah satu bagian perkara yang disorot pihak terdakwa.
Apakah Syarif nantinya dihadirkan dan sejauh mana keterangannya digunakan JPU dalam pembuktian, dr Tifa memilih menunggu fakta yang dibuka di ruang persidangan.
(*)