BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) Sony Sonjaya, giliran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan penolakan serupa.
Permohonan status JC yang diajukan tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), ditolak.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, hasil penelaahan menyimpulkan Sony tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 mengenai pemberian status justice collaborator.
“Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP tentang justice collaborator,” kata Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (14/7).
Menurut Susilaningtias, alasan pertama adalah keterangan yang disampaikan Sony belum dinilai memiliki sifat penting untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar. Ia mengatakan, hingga saat ini Sony belum menyampaikan informasi secara terbuka kepada LPSK mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam perkara tersebut.
“Informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Dan kedua juga itu tidak disampaikan, informasi itu ke penyidik,” ungkapnya.
Baca juga: Akibat Luka Tusuk, Korban Perampokan di Tajaupecah Tanahlaut Akhirnya Meninggal Dunia
Selain itu, LPSK menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik. Padahal, salah satu syarat memperoleh status justice collaborator adalah bukan pelaku utama tindak pidana.
“Yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama,” terang dia.
LPSK juga tidak menemukan adanya ancaman yang membahayakan Sony sehingga memerlukan perlindungan khusus sebagai justice collaborator. “Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada,” katanya.
Alasan lainnya, lanjut Susilaningtias, Sony belum menunjukkan komitmen untuk mengembalikan hasil yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.
“Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” tutur Susi.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, LPSK memutuskan permohonan justice collaborator Sony Sonjaya tidak dapat dikabulkan.
Sebelumnya alasan penolakan Kejagung yang disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi juga kurang lebih sama. Dia menyatakan penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut dan belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan. (kompas.com/banjarmasinpost.co.id)