TRIBUNJATIM.COM - Hari pertama masuk sekolah yang seharusnya menjadi momen penuh semangat justru berubah menjadi kekecewaan bagi delapan siswa SMP di Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Mereka diminta pulang oleh pihak sekolah sehingga tidak bisa mengikuti kegiatan belajar pada hari pertama Tahun Ajaran 2026/2027.
Peristiwa tersebut memicu keberatan dari keluarga para siswa.
Merasa hak pendidikan anak-anak mereka terancam, sejumlah orang tua mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (13/7/2026) untuk meminta pendampingan.
Para orang tua berharap KPAID dapat membantu agar anak-anak mereka kembali diterima dan bisa melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Pageurageung.
Baca juga: Isi Pesan Teror Bom di Sekolah saat MPLS Hingga Siswa dan Guru Dievakuasi, Pelaku Ngaku Cuma Iseng
Salah seorang orang tua siswa, Isah, mengaku sangat terpukul setelah mengetahui anaknya tidak diperbolehkan mengikuti proses pembelajaran.
Hingga saat ini, keluarganya juga belum memiliki alternatif sekolah lain.
Menurut Isah, sang anak tetap ingin bersekolah di SMP Negeri 1 Pageurageung dan menolak dipindahkan ke sekolah lain.
Selain sudah merasa nyaman dengan sekolah tersebut, lokasinya juga dekat dengan rumah sehingga lebih mudah dijangkau setiap hari.
"Saya datang ke KPAID supaya anak saya bisa sekolah lagi. Dia tidak mau pindah karena ingin tetap belajar di SMP Negeri 1 Pageurageung," kata Isah, dikutip dari Tribun Sumsel pada Rabu (15/7/2026).
Ia mengatakan jarak sekolah yang dekat dari rumah juga menjadi alasan anaknya enggan dipindahkan ke sekolah lain.
Baca juga: Wali Kelas Siswa SMA Pembawa Bom di Padang Mengaku Tak Pernah Lihat Bullying: Hanya Bercanda Remaja
Di sisi lain, pihak sekolah menyebut keputusan tersebut diambil setelah para siswa beberapa kali melakukan pelanggaran tata tertib.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelanggaran itu antara lain merokok di lingkungan sekolah, membolos, terlibat perkelahian, hingga dugaan perundungan dan pemalakan terhadap siswa lain.
Sekolah mengklaim berbagai upaya pembinaan telah dilakukan sebelumnya, namun tidak memberikan perubahan yang diharapkan sehingga siswa akhirnya dikembalikan kepada orang tua.
Kasus tersebut mendapat perhatian Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
Menurutnya, sekolah memiliki fungsi utama sebagai tempat mendidik dan membina peserta didik, termasuk mereka yang memiliki masalah kedisiplinan.
Ia menilai pengembalian siswa kepada orang tua tidak semestinya menjadi pilihan utama.
"Orang tua para siswa menyatakan siap bekerja sama dengan sekolah dalam proses pembinaan. Karena itu, solusi terbaik seharusnya tetap mengutamakan pendidikan anak," katanya.
KPAID memastikan akan memberikan pendampingan kepada para siswa, termasuk dari sisi psikologis, selama proses penyelesaian berlangsung.
Baca juga: Cuma Punya 3 Siswa Baru, SD Negeri Purwoyoso Semangat Datangkan Badut saat MPLS, Kepsek: Tak Kendor
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya juga mulai mengambil langkah.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Cucu Anwar, mengatakan pihaknya segera memanggil kepala sekolah beserta jajaran manajemen SMP Negeri 1 Pageurageung untuk meminta penjelasan.
Menurutnya, pemindahan atau pengeluaran siswa dari sekolah hanya dapat dilakukan melalui prosedur tertentu dan merupakan langkah terakhir.
"Anak-anak tetap memiliki hak memperoleh pendidikan. Sekolah berkewajiban membina mereka, sedangkan pemindahan hanya dilakukan apabila benar-benar menjadi pilihan terakhir sesuai ketentuan," ujarnya.
Hingga kini, penyelesaian kasus tersebut masih menunggu hasil koordinasi antara Dinas Pendidikan, KPAID, pihak sekolah, serta orang tua siswa.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com