Oleh: Luthfi Amrusi, S.H., S.Pd.,Gr - Guru DP Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Selatan dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pertiba
FENOMENA masuknya anak dan remaja ke dalam jaringan radikalisme menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan Indonesia. Densus 88 Antiteror Polri mengungkap adanya lebih dari 110 anak dan remaja usia 10–18 tahun di 23 provinsi yang teridentifikasi menjadi sasaran perekrutan kelompok terorisme melalui media digital, dengan Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh lemahnya pendampingan keluarga, derasnya arus informasi digital, serta belum optimalnya pendidikan karakter di rumah maupun di sekolah.
Fakta tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan keamanan nasional. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu belum kuatnya internalisasi nilai-nilai moderasi beragama, literasi digital, dan pendidikan karakter kepada generasi Z. Ketika anak-anak tumbuh tanpa kemampuan berpikir kritis, tanpa pendampingan yang memadai, serta mudah menerima informasi keagamaan secara instan dari ruang digital, mereka menjadi kelompok yang rentan dipengaruhi oleh narasi kebencian, intoleransi, bahkan paham ekstrem yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Padahal sama-sama kita ketahui, penghormatan terhadap kebebasan beragama merupakan amanat konstitusi. Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing.
Jaminan tersebut diperkuat oleh Pasal 28E Ayat (1) dan ayat (2) yang menjamin kebebasan memeluk agama dan meyakini kepercayaan, serta Pasal 28I Ayat (2) yang menegaskan hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. Dengan demikian, sikap intoleransi, diskriminasi, maupun penyebaran kebencian atas nama agama bukan hanya bertentangan dengan nilai moral dan ajaran agama, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi kita.
Dalam konteks dunia pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui Pasal 3 menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, demokratis, dan bertanggung jawab. Artinya, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari prestasi akademik saja, namun juga dari kemampuan peserta didik hidup berdampingan dalam masyarakat yang majemuk ini.
Oleh karena itu, moderasi beragama jangan sampai kita pahami sebagai upaya mengurangi keyakinan seseorang terhadap agamanya. Namun sebaliknya, moderasi beragama merupakan cara beragama yang menempatkan nilai keadilan, keseimbangan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan komitmen kebangsaan sebagai bagian dari pengamalan ajaran agama. Bagi generasi Z yang tumbuh di era media sosial dan kecerdasan buatan, nilai-nilai tersebut menjadi benteng agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif, ujaran kebencian, maupun propaganda yang mengatasnamakan agama.
Dengan demikian, penguatan moderasi beragama merupakan investasi konstitusional bagi masa depan Indonesia. Negara kita memerlukan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga dewasa dalam beragama, kritis dalam menyaring informasi, serta mampu menjaga persatuan di tengah keberagaman. Kasus perekrutan anak ke jaringan radikalisme hendaknya menjadi pelajaran bahwa pendidikan karakter dan moderasi beragama bukan lagi sekadar program pemerintah, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.