BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 376 juru parkir yang tersebar di 146 titik parkir di Kota Pangkalpinang saat ini masih menerapkan sistem setoran harian kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang.
Besaran setoran yang disampaikan setiap juru parkir bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp35 ribu per hari, tergantung potensi kendaraan di masingmasing lokasi.
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Rulliandy Kurniawan, mengatakan besaran setoran tersebut disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Setiap juru parkir menyetor antara Rp10 ribu sampai Rp35 ribu per hari. Besarannya berbeda-beda, tergantung potensi dan kondisi di lokasi parkir masing-masing,” kata Rulliandy kepada Bangkapos.com, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 376 juru parkir resmi yang bertugas di 146 titik parkir di Kota Pangkalpinang. Melalui pengelolaan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pada 2026 sebesar Rp2,48 miliar.
Target tersebut meningkat dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar, atau melampaui target sebesar Rp1,5 miliar.
Menurut Rulliandy, salah satu upaya yang disiapkan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah ialah melalui penerapan Smart Parking berbasis digital.
Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi pembayaran parkir sekaligus meminimalkan potensi kebocoran retribusi karena seluruh transaksi dilakukan secara non-tunai dan tercatat secara elektronik.
Meski demikian, rencana penerapan Smart Parking masih menimbulkan kekhawatiran di kalangan juru parkir. Samidi (48), juru parkir di kawasan Jalan Ahmad Yani, Pasar Pagi Pangkalpinang, mengaku belum yakin sistem tersebut akan berjalan efektif.
Selama tujuh tahun menjadi juru parkir, ia terbiasa bekerja mulai pukul 07:00 WIB hingga sekitar pukul 15:30 WIB. Dalam sehari, Samidi mengaku dapat mengumpulkan sekitar Rp150 ribu dari jasa parkir.
Dari jumlah tersebut, ia menyetorkan Rp25 ribu kepada Dinas Perhubungan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan sisanya menjadi penghasilannya.
“Saya setor Rp25 ribu per hari ke Dishub, sisanya baru untuk saya,” ujarnya.
Menurut Samidi, sistem pembayaran parkir melalui aplikasi justru berpotensi memperlambat pelayanan kepada pengguna kendaraan.
Ia menilai proses pembayaran parkir sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 menggunakan aplikasi maupun barcode akan lebih rumit dibanding sistem yang selama ini berjalan.
“Ribet kalau bayar parkir Rp2.000 saja harus pakai aplikasi,” katanya.
Selain itu, Samidi juga mengaku khawatir apabila ke depan juru parkir hanya menerima gaji tetap dari pemerintah.
Menurutnya, skema tersebut belum tentu mampu menggantikan penghasilan yang selama ini diperoleh dari hasil menjaga parkir.
“Kalau kami nanti hanya digaji pemerintah, justru kami yang rugi. Kami ini setiap hari berpanaspanasan mencari nafkah. Kami juru parkir ini kan jualan jasa,” ujarnya.
Ia pun berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang mempertimbangkan kondisi para juru parkir sebelum menerapkan Smart Parking secara penuh.
“Kalau semuanya lewat aplikasi, jangan sampai akhirnya kami kehilangan pekerjaan,” katanya. (t2)