Dinas Bina Marga Jabar Akui Ada Lebih dari 30 ASN di Sukabumi Terlibat Judi Online
Vivi Febrianti July 15, 2026 11:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakui terdapat lebih dari 30 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.

Pengakuan tersebut disampaikan setelah kantor UPTD didatangi sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sukabumi (FKMASI) dalam aksi unjuk rasa, Selasa (14/7/2026).

Ketua FKMASI Hamdan mengatakan, aksi itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan adanya pegawai dinas yang bermain judi online.

“Kami datang ke sini kami hanya ingin menanyakan, apakah di Dinas Bina Marga UPTD II ini ada yang terjerat ataupun terduga (aktivitas judi online), ternyata mereka jawabannya ada. Namun sangat disayangkan juga, mereka tidak bisa memberi data kepegawaiannya,” kata Hamdan kepada wartawan usai aksi. 

Hamdan menyebut FKMASI akan kembali mendatangi kantor dinas tersebut apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Data disebut berasal dari Inspektorat

Kepala Subbagian Tata Usaha Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jabar UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II, Dola Adrena Iskandar, membenarkan adanya ASN yang masuk dalam data dugaan keterlibatan judi online.

Menurut Dola, jumlah ASN yang tercatat lebih dari 30 orang, terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Lebih daripada 30 (PNS-P3K) yang terduga (terlibat aktivitas judi online) itu data dari Inspektorat terkait ASN yang ada di Jawa Barat ataupun khususnya di Sukabumi,” kata Dola.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah aktivitas tersebut menggunakan uang pribadi atau sumber dana lainnya. 

Dola menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait sanksi disiplin apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran.

“Kita menunggu jenis hukuman apa yang akan diterapkan oleh BKD terhadap mereka, kami pun mentaati keputusan itu. Kami tidak akan membela, karena itu (perbuatan) yang salah,” tutup Dola.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.