TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti perkembangan penanganan sejumlah perkara yang melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam pandangannya, muncul persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan pertukaran kepentingan setelah penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat menanggapi terbitnya surat Kejaksaan Agung yang menghentikan kegiatan pendataan atau pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat tersebut terbit tidak lama setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Baca juga: Siapa Don Ritto, Warga Jambi Pemilik de’Clan yang Mengurus Aset TPPU Terkait Febrie Adriansyah
Baca juga: Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo: Bukti Permulaan Harus Jelas dan Spesifik
Dalam perkara itu, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan pengadaan batu bara.
Selama penyidikan, polisi menggeledah sedikitnya 12 lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita brankas yang disebut berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti itu diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Mahfud: Muncul Persepsi Adanya Barter
Mahfud mengatakan, rangkaian peristiwa tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa terdapat hubungan antara pelimpahan perkara Febrie dengan kebijakan Kejaksaan Agung menghentikan pendataan dapur MBG.
“Itu dianggap barter oleh masyarakat. Polisi berhasil menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, meskipun atas dorongan siapa kita belum tahu. Kebenarannya mungkin baru akan diketahui jika kasus ini terus bergulir,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, setelah perkara tersebut dilimpahkan, muncul kebijakan baru berupa penghentian pendataan SPPG yang sebelumnya justru sedang digencarkan.
“Lalu dianggap polisi sudah diberi sesuatu, sehingga Kejaksaan Agung memberikan sesuatu yang lain, yaitu membuat surat edaran tersebut. Itu yang dipersepsikan sebagai barter,” ujarnya.
Mahfud menegaskan penilaian tersebut merupakan pandangan yang berkembang di ruang publik dan perlu dijawab melalui proses penegakan hukum yang transparan.
Singgung Penanganan Kasus MBG
Mahfud juga mengingatkan bahwa sebelumnya Kejaksaan Agung dinilai agresif menangani dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Ia mencontohkan penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk anggota kepolisian.
“Dulu ketika Kejaksaan Agung menangkap Dadan Hindayana, ada polisi, ada tentara, bahkan polisi aktif ikut ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu Kejaksaan Agung terlihat benar-benar membidik semua pihak yang terlibat,” katanya.
Mahfud kemudian menyinggung surat Kejaksaan Agung tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh jajaran melakukan pendataan terhadap dapur MBG di berbagai daerah.
Menurutnya, surat tersebut menunjukkan adanya upaya serius mengumpulkan data dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Namun, setelah perkara Febrie dialihkan ke Kejaksaan Agung, muncul surat baru tertanggal 10 Juli 2026 yang memerintahkan penghentian kegiatan pendataan.
“Padahal sebelumnya diminta diperiksa semua karena diduga ada penyimpangan di berbagai daerah. Lalu kemudian keluar surat penghentian pendataan,” ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengakui dugaan mengenai adanya pertukaran kepentingan tersebut tidak mudah dibuktikan.
“Pendapat seperti ini tentu tidak mungkin diakui. Tetapi ini menjadi semacam api dalam sekam. Karena itu publik perlu terus mengawal agar seluruh proses hukum berjalan secara benar dan transparan,” katanya.
Kejaksaan Agung Beri Penjelasan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat penghentian pendataan terhadap dapur MBG.
Namun, ia menegaskan penghentian tersebut bukan berarti penyidikan dihentikan.
Menurut Anang, batas waktu pengumpulan data telah berakhir sehingga surat itu diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai. Surat tersebut diterbitkan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.
Ia memastikan seluruh data yang telah dihimpun tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Tentunya data yang sudah terkumpul tetap digunakan untuk kepentingan penyidikan terhadap para tersangka yang saat ini sedang diproses,” ujarnya.