TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ancaman serius kini tengah membayangi kawasan pesisir Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kawasan hutan mangrove yang selama ini menjadi benteng alami penahan abrasi dan penyangga kehidupan masyarakat pesisir, disebut mengalami perusakan dalam skala besar.
Luas kawasan yang dibabat diperkirakan mencapai 90 hingga 100 hektare.
Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut terjadi di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Hamparan hutan mangrove yang sebelumnya rapat, kini berubah menjadi lahan terbuka setelah ditebang secara masif di sejumlah lokasi.
Dugaan perambahan terjadi di beberapa titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
Menurut informasi, kawasan yang dirambah tersebut merupakan hutan kemasyarakatan (HKM) yang berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Baca juga: Kasus Perambahan Hutan di Rohul Masuk ke MA, Kasasi Atas Putusan Pengadilan Tinggi
Kawasan ini semestinya dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan pelestarian mangrove sebagai pelindung pantai dari ancaman abrasi, bukan justru dibabat habis untuk membuka lahan baru.
Aktivitas pembabatan diduga telah berlangsung sejak Februari 2026, dan diduga dilakukan oleh seseorang berinisial SA.
Kasus ini sudah dilaporkan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal tersebut, kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, langsung memerintahkan jajarannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk turun melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda, saat ini kami sedang melakukan proses penyelidikan intensif. Karena kasus perusakan mangrove ini menjadi perhatian serius. Polda Riau memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (15/7/2026).
Selain kepolisian, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi kerusakan.
Kerusakan mangrove dalam skala besar ini memicu kekhawatiran karena kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis yang sangat penting.
Mangrove tidak hanya berperan menjaga garis pantai dari abrasi dan meredam gelombang, tetapi juga menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, serta satwa lainnya yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Apabila kerusakan terus berlanjut, dampaknya diperkirakan tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko abrasi pantai, intrusi air laut, hingga menurunnya keanekaragaman hayati di kawasan pesisir Rokan Hilir.
Masyarakat berharap penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum mampu mengungkap para pihak yang bertanggung jawab atas perusakan tersebut.
Masyarakat juga meminta pemerintah segera melakukan rehabilitasi kawasan mangrove, agar benteng alami pesisir itu dapat kembali pulih dan terus memberikan manfaat bagi lingkungan serta masyarakat di masa mendatang.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)