TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Padang terus mengalami peningkatan. Hingga pertengahan tahun 2026, jumlah warga yang telah mengaktifkan IKD mencapai sekitar 245 ribu orang atau setara 35 persen dari total penduduk yang wajib memiliki KTP elektronik.
Capaian tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni sebesar 30 persen dari jumlah penduduk wajib KTP atau wajib melakukan perekaman data kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan peningkatan jumlah pengguna IKD menunjukkan semakin tingginya minat masyarakat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
"Untuk saat ini pengguna IKD di Kota Padang sudah mencapai 245 ribu atau sekitar 35 persen. Angka itu sudah melebihi target nasional yang ditetapkan sebesar 30 persen dari jumlah penduduk wajib KTP atau perekaman," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Tekan Angka Stunting, Pemkab Dharmasraya Salurkan 12,5 Ton Benih Padi Biofortifikasi
Untuk mempercepat penambahan pengguna IKD, Disdukcapil Kota Padang terus memperluas akses pelayanan aktivasi kepada masyarakat.
Jika sebelumnya aktivasi hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil, kini layanan tersebut juga tersedia di kantor kecamatan, kantor kelurahan, melalui program Dukcapil Keliling, hingga pelayanan saat kegiatan Car Free Day.
Menurut Ances, perluasan layanan dilakukan agar masyarakat tidak perlu datang jauh ke kantor Disdukcapil untuk mengaktifkan identitas digital mereka.
"Sekarang layanan sudah meluas dari kantor Dukcapil, kantor camat, kantor lurah. Kemudian kita juga ada Dukcapil Keliling dan saat Car Free Day juga membuka layanan aktivasi IKD," katanya.
Ia menambahkan, langkah jemput bola tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara cepat, praktis, dan berbasis digital.
Baca juga: Siswa Korban Perundungan Ledakkan Bom, Kepala MAN 3 Padang Ngaku Sudah Sosialisasi Cegah Bullying
Ances menjelaskan, peningkatan penggunaan IKD merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital di berbagai sektor pelayanan publik.
Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan secara elektronik tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
Keberadaan IKD juga mendukung berbagai layanan pemerintah, termasuk proses verifikasi data dan penyaluran bantuan sosial agar lebih efektif dan akurat.
Karena itu, Disdukcapil terus mengajak masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik untuk segera mengaktifkan IKD.
Baca juga: Agenda Wako Padang Hari Ini Resmikan Hunsela, Wawako Salurkan Bantuan Kebakaran dan Kursi Roda
Selain menggenjot aktivasi IKD, Disdukcapil Kota Padang juga mengoptimalkan perekaman data kependudukan bagi pemula yang memasuki usia wajib rekam KTP elektronik.
Memasuki tahun ajaran baru, petugas Disdukcapil aktif mendatangi SMA dan SMK di Kota Padang untuk melakukan perekaman data bagi pelajar yang telah berusia 16 tahun.
Menurut Ances, perekaman sejak usia 16 tahun dilakukan agar tidak terjadi penumpukan permohonan saat para pelajar memasuki usia 17 tahun.
"Kami sudah datang ke sekolah-sekolah. Sasaran kami adalah penduduk pemula yang berumur 16 tahun. Perekaman dilakukan sejak awal supaya tidak terjadi penumpukan ketika mereka sudah berusia 17 tahun," jelasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 7 Kota Sumbar Hari Ini: Padang Diguyur Hujan, Sawahlunto Udara Kabur
Dengan perekaman yang dilakukan lebih awal, Disdukcapil hanya perlu menyerahkan KTP elektronik ketika pelajar telah genap berusia 17 tahun.
Strategi jemput bola ke sekolah tersebut diharapkan mampu meningkatkan cakupan perekaman pemula sekaligus memastikan seluruh warga yang telah memenuhi syarat memiliki dokumen kependudukan tepat waktu.
Melalui berbagai langkah tersebut, Disdukcapil Kota Padang optimistis jumlah pengguna IKD akan terus meningkat seiring semakin luasnya jangkauan pelayanan dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan berbasis digital. (*)