TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan akhirnya menuntaskan pelimpahan seluruh berkas 19 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pekanbaru.
Proses pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan ke PN Tipikor Pekanbaru berlangsung sebanyak empat tahap selama dua pekan ini.
Para tersangka dibagi dalam empat klaster sesuai dengan kecamatan yang menjadi lokasi peristiwa pidana korupsi pupuk subsidi ini yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
"Terakhir kami melimpahkan berkas dari 6 tersangka dari Kecamatan Pangkalan Kuras ke PN Tipikor pada Selasa kemarin. Jadi dari 19 tersangka, semuanya sudah kita serahkan ke pengadilan," ujar Dr Eka Nugraha melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (15/7/2026).
Adapun 6 berkas terakhir yang dilimpahkan JPU atas nama terdakwa dengan inisial ERF sebagai distributor.
Selanjutnya SB dan A sebagai petugas verifikasi dan validasi (Verval). Kemudian S, PS, dan A yang berperan sebagai pengecer progran pupuk subsidi.
Baca juga: Satu Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Rohul Titip Uang Kerugian Negara ke Kejaksaan
Tim JPU Kejari Pelalawan dipimpin Kasi Pidsus Jumieko Andra yang melimpahkan berkas perkara rasuah yang merugikan negara hingga Rp 33 miliar lebih ini.
Sebanyak 19 TSK ini akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa lantaran menilap bantuan pupuk dari pemerintah selama empat tahun lamanya di Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum didepan majelis hakim PN Tipikor.
"Tim JPU telah ditunjuk pimpinan. Mereka akan menyidangkan perkara ini di pengadilan Tipikor," tandas Pajri.
Ia merincikan, pelimpahan pertama dilakukan pada Rabu (1/7/2026) lalu ke PN Tipikor Pekanbaru.
Sebanyak tujuh berkas perkara atas nama tersangka BM, AN, S, RR, M, SS, A yang berasal dari Kecamatan Bunut.
Tim JPU yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Jumieko memimpin pelimpahan berkas kasus rasuah ini.
Kemudian pelimpahan kedua pada Selasa (7/7/2026), Tim JPU kembali melimpahkan 5 berkas perkara atas nama terdakwa dengan inisial AS, EW, JH, Y, ZE yang berasal dari Kecamatan Bandar Petalangan. Alhasil sudah 12 berkas yang telah mendarat di meja hakim PN Tipikor Pekanbaru.
Selanjutnya pelimpahan ketiga satu orang tersangka atas nama RM yang merupakan Camat Bandar Petalangan nonaktif.
Berkas perkara Camat RM diserahkan ke pengadilan pada Jumat (10/7/2026) lalu. Tersangka RM dilimpahkan tersendiri karena terlibat dalam tiga berkas perkara sebagai pemilik Usaha Dagang (UD) pengecer pupuk subsidi.
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Jumieko Andra menimpali, pihaknya telah menyelesaikan penyerahan berkas 19 TSK ke PN Tipikor untuk proses penuntutan.
Pelimpahan dibagi dalam 4 klaster ditetapkan berdasarkan kecamatan yang menjadi lokasi terjadinya peristiwa pidana korupsi yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, Pangkalan Kuras, dan satu lagi tersangka RM yang terlibat dalam tiga berkas perkara.
Hal ini untuk memudahkan JPU dalam menyidangkan kasus korupsi yang menjerat para mafia pupuk subsidi tersebut.
"Agar penuntutan lebih efektif dan efisien serta proses pembuktiannya juga lebih mudah dalam persidangan nantinya," kata Jumieko.
Para TSK diidakwakan perbuatan melanggar ketentuan Pasal Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)