Polisi 'Oper' 4 Jagoan Penguasa Narkoba di Ogan Ilir ke Jaksa, Berkas Perkara Dinyatakan P21
Welly Hadinata July 15, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir resmi melimpahkan empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Rabu (15/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

P21 adalah kode administrasi kejaksaan yang menyatakan bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana telah lengkap, baik secara formil maupun materiil.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara memasuki proses persidangan.

"Karena berkasnya sudah P21 (lengkap), maka dilakukan tahap II (pelimpahan)," ujar Surya.

Empat tersangka yang dilimpahkan yakni YS (47), ES (40), AR (37), dan PD (46). empat tersangka ini dikenal jagoan yang jadi penguasa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Selain menyerahkan para tersangka dan barang bukti, polisi menegaskan penyidikan perkara tersebut belum berhenti.

Polres Ogan Ilir masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Peredaran narkoba ini diduga tidak berdiri sendiri. Kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain," jelas Surya.

Usai dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir, keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sebagai bagian dari proses hukum sebelum menjalani persidangan di pengadilan.

Menurut Surya, seluruh tahapan selanjutnya kini menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

"Untuk tahapan menuju sidang, itu sudah menjadi ranah jaksa," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.