Rumah Digeledah Terkait Kasus Bupati Muara Enim, Inilah Sosok Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi
Weni Wahyuny July 15, 2026 01:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Nama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi kini tengah menjadi sorotan publik menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediamannya di Jakarta terkait pusaran kasus dugaan suap rekayasa audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Sebelum namanya dikaitkan dengan perkara hukum tersebut, mantan politikus Partai Golkar ini dikenal memiliki rekam jejak yang panjang menduduki kursi parlemen selama tiga periode berturut-turut.

Sosok Bobby Adhityo Rizaldi

Pria kelahiran Jakarta, 25 Februari 1974, ini mengawali perjalanannya di kantor akuntan publik pada 1999, lalu merambah industri minyak dan gas (Migas) hingga bergabung dengan BP Migas pada 2004. 

Langkah politiknya dimulai pada Pemilu 2009 ketika lulusan Universitas Trisakti ini terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar. 

Bobby tercatat sukses mempertahankan kursinya di parlemen pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019, dengan pengalaman kerja di Komisi VII (energi dan lingkungan hidup), Komisi I (pertahanan dan intelijen), serta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. 

Kini sebagai Anggota V BPK RI periode 2024–2029, ia memegang kewenangan mengawasi pemeriksaan keuangan berbagai lembaga negara, termasuk pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di wilayah Sumatera dan Jawa.

Adapun secara rinci kewenangan Anggota V BPK RI yakni:

  • Kementerian Agama
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  • Badan Penyelenggara Haji
  • Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
  • Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  • Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pulau Sumatera dan Jawa

Kasus Suap Audit Keuangan Muara Enim yang Menyeretnya

Namun, nama sang politikus Golkar tersebut kini justru mencuat di tengah pusaran hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan mendalam terhadap kasus dugaan suap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 hingga 9 Juni 2026 terhadap Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah mengendus adanya suap rekayasa audit di lingkungan Pemkab Muara Enim yang melibatkan oknum pegawai BPK. 

Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah perwakilan swasta Augusz Dewanggara (AGG) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK Titin Rita Lestari (TTN) sebagai penerima suap. 

Sementara itu, pihak pemberi suap melibatkan Bupati Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi (CRH), dan Marketing PT MSA Fika (FK).

Hubungan Bobby dengan kasus ini menguat karena tersangka Augusz Dewanggara disebut-sebut sebagai orang dekat atau orang kepercayaan Anggota V BPK RI tersebut. 

Berdasarkan penyidikan KPK, Augusz diduga mematok tarif sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK agar temuan material terkait kejanggalan laporan keuangan Pemkab Muara Enim dapat dihapus.

Penggeledahan Rumah Kediaman oleh Penyidik KPK

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik KPK bergerak cepat dengan menggeledah rumah kediaman Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta pada Selasa (14/7/2026). 

Dari upaya paksa tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang akan diekstrak guna mendalami informasi seputar aliran dana dan manipulasi laporan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi terkait tindakan hukum yang menyasar rumah pimpinan BPK RI tersebut.

Budi juga menerangkan bahwa penyitaan barang bukti elektronik tersebut ditujukan untuk memperkuat pemenuhan alat bukti bagi tim penyidik dalam membongkar tuntas skandal manipulasi laporan keuangan ini.

"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ujarnya.

Kronologi Manipulasi Hasil Audit Daerah

Praktik rasuah ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kecurangan anggaran di Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026. 

Bupati Edison disinyalir memerintahkan jajarannya mengumpulkan setoran dari rekanan proyek daerah, di mana Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani, bertindak mengatur distribusi uang pelicin. 

Abi menerima uang tunai dari Cory Erin Hardi selaku perwakilan PT MSA yang memenangkan proyek pengadaan papan tulis pintar (smart board).

Ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan menemukan kejanggalan pada laporan keuangan daerah, Edison memerintahkan anak buahnya bergerak menyuap auditor. 

Abi Nurwardani kemudian bernegosiasi dengan Augusz Dewanggara alias Angga dan Titin Rita Lestari. 

Uang tutup mulut sebesar Rp 1,6 miliar akhirnya disepakati, yang bersumber dari potongan anggaran infrastruktur dan pengadaan daerah. 

Saat ini, KPK telah menahan Edison, Abi, Cory, Adi Triyadi, Augusz, dan Titin di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kepentingan proses hukum lebih lanjut.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.