Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan sekaligus penahanan kedua tersangka oleh tim penyidik pada Selasa (14/7/2026), setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Baca juga: BPN Aceh Besar Umumkan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SPAM
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai," kata Ali Rasab Lubis, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.
Dalam penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan pada proses pengadaan tanah di sekitar lokasi rencana bendung.
Semula hanya terdapat 26 bidang tanah, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa.
Namun dalam pelaksanaannya, jumlah bidang tanah berubah menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
Menurut penyidik, perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian.
Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 orang perseorangan yang diduga tidak berhak menerimanya.
Berdasarkan hasil audit ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1.259.110.000 digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974.969.503 diterima oleh 32 pihak perseorangan.
Hingga kini, pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan mencapai Rp301.353.878.
Penyidik menilai perbuatan para tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh,” pungkasnya.