Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Agung mengedarkan surat yang ditujukkan ke seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia terkait penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program MBG.
Surat edaran itu tertuang nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang pada pokoknya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional.
Para Kajati seluruh Indonesia diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan pihaknya sudah menerima surat edaran itu dan telah melaksanakan sesuai petunjuk pimpinan.
"Sudah, sudah dihentikan untuk pelaksanaan pemeriksaan SPPG. Itu sudah lama berlangsung sejak Juni," katanya saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).
Namun, saat ditanyakan jumlah SPPG yany terdata oleh Kejati Jabar, Cahya tak bisa menjawab lantaran harus melihat datanya.
"Waduh, itu belum saya monitor. Yang pasti banyak, tapi kan sudah diminta dihentikan, maka ya dihentikan," katanya
Cahya juga menegaskan, Kejati Jabar tak melakukan pemeriksaan terhadap SPPG melainkan baru sebatas sifatnya mendata jumlah SPPG tak sampai ke pemeriksaan.
"Baru sebatas mencari jumlah SPPG aja ada berapa jumlahnya di Jabar begitu," katanya.