Jakarta (ANTARA) - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyatakan pemerintah mengusulkan skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2027 dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji dan 40 persen ditanggung jamaah melalui biaya perjalanan ibadah haji.

Deputi III Bakom RI Kurnia Ramadhana mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

"Untuk skema pembiayaannya, pemerintah tetap mengusulkan komposisi 60 persen dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH dan 40 persen dari nilai biaya perjalanan ibadah haji guna meringankan beban riil jamaah sekaligus mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi," ujar Kurnia dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan persiapan penyelenggaraan haji 2027 telah dimulai dari sekarang. Pemerintah telah menyusun tahapan pelaksanaan yang menyesuaikan dengan jadwal Pemerintah Arab Saudi, termasuk penyusunan usulan BPIH beserta rinciannya yang telah diserahkan kepada DPR.

Selain menyusun skema pembiayaan, pemerintah juga mempercepat penyelesaian sejumlah isu strategis untuk mendukung penyelenggaraan haji tahun depan.

Beberapa di antaranya meliputi perencanaan berdasarkan asumsi kuota, penguatan pemeriksaan kesehatan atau istitha'ah jamaah, skema pendanaan kekurangan biaya penerbangan, percepatan negosiasi layanan dengan penyedia jasa haji, hingga percepatan pengalihan aset barang milik negara (BMN) penyelenggaraan haji.

Kurnia mengatakan pemerintah juga akan memperketat pemeriksaan kelayakan kesehatan calon jamaah guna menekan angka kesakitan dan kematian selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Di sisi lain, pelatihan bagi petugas haji di tingkat pusat maupun daerah akan diperkuat agar memiliki standar pelayanan yang sama dalam melayani jamaah.

Pemerintah juga berencana meningkatkan layanan kesehatan di Arab Saudi, memperbaiki tata kelola layanan atau penyembelihan hewan dan jamaah, serta menyempurnakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.

Selain itu, pengguna kuota haji akan dipastikan sesuai ketentuan, sementara proses pengadaan layanan akan dilakukan secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

"Langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin aman, nyaman, dan berorientasi pada kebutuhan jamaah," imbuh Kurnia.