Wabup SBT Soroti Kisruh Sertipikat Lahan di Bula Barat, Ada Warga Puluhan Tahun Belum Miliki Hak
Ode Alfin Risanto July 15, 2026 01:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena, menyoroti persoalan sertipikat lahan yang hingga kini belum terselesaikan di kawasan transmigrasi Kecamatan Bula Barat.

Permasalahan tersebut mencuat setelah dirinya menerima langsung keluhan masyarakat saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut pada Selasa (14/7/2026) kemarin.

Menurut Miftah, banyak warga transmigrasi yang telah menempati lahan selama puluhan tahun, namun hingga kini belum mengantongi sertipikat hak milik.

Baca juga: Akulaku Finance Kunjungi TribunAmbon.com Ajak Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan

Baca juga: 10 Speedboat Hangus Terbakar di Desa Sesar, Sumber Api Diduga Berasal dari Lokasi Pembakaran Sampah

Padahal, data mengenai pembagian lahan transmigrasi sebenarnya telah tersedia dan tersimpan di instansi terkait.

"Jadi kemarin memang kegiatan di Bula Barat karena waktu kunjungan terakhir ada komplain dari masyarakat terkait overlapping lahan dan berbagai persoalan pertanahan di sana," ujarnya saat diwawancarai di Aula Hotel Mutiara, Kota Bula, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam kunjungan tersebut dirinya mengajak Kepala Kantor Pertanahan serta pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas secara langsung bersama masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian masalah itu sebenarnya tidak rumit apabila koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik.

"Menurut saya itu sangat sederhana. Data lahan satu, lahan dua, sampai lahan pekarangan semuanya ada di transmigrasi. Tinggal koordinasi dengan Pertanahan supaya sertipikat bisa diterbitkan sesuai lahan masyarakat," katanya.

Namun kenyataannya, kata Miftah, masih ditemukan ketimpangan dalam penerbitan sertipikat.

Ia mengaku heran karena masih ada warga yang telah menetap puluhan tahun tetapi belum memperoleh sertifikat.

Sebaliknya, ada warga yang baru beberapa tahun berada di kawasan tersebut justru sudah memiliki sertifikat.

"Masyarakat sudah puluhan tahun belum ada sertifikat lahan satu, lahan dua maupun pekarangan. Sementara ada orang yang baru datang lima tahun sudah ada sertipikat. Itu yang menjadi keresahan masyarakat," bebernya.

Dari hasil knjungannya itu, masyarakat setempat merasa selama ini hanya dijadikan komoditas politik.

"Banyak sekali komplain masyarakat terkait Kepala Kantor Pertanahan yang sebelumnya sudah buat janji-janji untuk menyelesaikan. Masyarakat juga dijadikan kayak komoditi politik setiap tahun untuk mereka punya sertifikat," katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut kepastian hukum atas tanah yang telah lama dikelola masyarakat.

Ia menilai masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji.

Langkah itu dilakukan agar seluruh data dapat dicocokkan dan proses penyelesaian dapat segera dimulai.

Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja sama sehingga masyarakat tidak lagi menunggu kepastian hak atas tanah mereka.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.