Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Bersembunyi hingga ke Pulau Jawa tak membuat DS (47), terduga pelaku penipuan lolos dari kejaran polisi.
Baca juga: Alasan Kejari Pringsewu Lampung Menahan 2 Tersangka Korupsi SPPT PBB-P2
Pria asal Pardasuka, Kabupaten Pringsewu itu akhirnya ditangkap saat melintas di sekitar Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
DS diringkus jajaran Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu setelah diduga menipu seorang warga melalui modus gadai sawah senilai Rp23 juta.
DS diringkus jajaran Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan polisi setelah berhasil melacak keberadaan DS yang sempat buron selama empat bulan dengan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Pekon Pardasuka Selatan bernama Pursilawati yang mengaku menjadi korban penipuan.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku menawarkan sebidang sawah kepada korban dengan skema gadai senilai Rp23 juta.
“Pelaku menawarkan sebidang sawah untuk digadaikan dengan nilai Rp23 juta. Setelah terjadi kesepakatan dan korban menyerahkan uang kepada pelaku, saat sawah hendak digarap ternyata lahan tersebut bukan milik pelaku dan tidak pernah digadaikan,” kata Bastari, Rabu (15/7/2026).
Menurut Bastari, setelah aksinya terbongkar, DS langsung melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Selama dalam pelarian, pelaku berpindah-pindah lokasi persembunyian, bahkan sempat kabur hingga ke Pulau Jawa.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan saat sedang berada di wilayah Kemiling, Bandar Lampung,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, DS mengakui telah melakukan penipuan tersebut. Ia berdalih nekat menjalankan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk memenuhi kebutuhan selama melarikan diri,” ungkap Bastari.
Akibat perbuatannya, DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)