Roy Suryo Hadirkan Krisna Mukti Sebagai Saksi di Sidang Praperadilan, Sebut Sudah Lama Tidak Ketemu
Talitha Daren July 15, 2026 02:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Roy Suryo membeberkan alasan menghadirkan artis Krisna Mukti sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Roy, kehadiran Krisna Mukti bukan tanpa alasan karena sang artis juga pernah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara yang sama.

Hal tersebut disampaikan Roy usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa tim kuasa hukumnya sengaja menghadirkan sejumlah saksi dengan latar belakang yang berbeda untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Selain Krisna Mukti, Roy juga menghadirkan Erwin yang disebut memiliki pengalaman serupa dengan kasus yang kini dihadapinya.

Sementara Krisna dipilih karena telah mengenalnya sejak lama, termasuk ketika masih sama-sama berada di lingkungan DPR.

Roy menilai kedekatan tersebut membuat Krisna memahami rekam jejak dan karakter dirinya.

Ia juga menegaskan bahwa menghadirkan Krisna Mukti merupakan bagian dari upaya menghadirkan saksi yang objektif dan berimbang.

Dengan demikian, proses praperadilan diharapkan dapat berjalan secara adil berdasarkan keterangan dari berbagai pihak yang relevan.

Baca juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Desta Beri Tanggapan Santai dan Kocak: Terus Ini yang Hidup Siapa?

Kehadiran Krisna Mukti

Sementara itu untuk kehadiran Krisna Mukti merupakan upaya untuk menghadirkan saksi yang adil di persidangan.

"Kalau tadi teman-teman pengen tanya lagi, kenapa ada Krisna Mukti? Itu adalah upaya kami, upaya kuasa hukum untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair,

Jadi, tidak hanya menghadirkan saksi yang seperti sekarang sudah sering ketemu. Saya sudah lama enggak ketemu Krisna Mukti," ungkapnya.

Roy kepada awak media juga menerangkan Krisna Mukti pernah dipanggil Polda Metro terkait perkaranya.

"Jadi kami itu hanya ingin fair. Kami fair. Saksi-saksi yang pernah dipanggil oleh Polda Metro Jaya, kita undang kehadirannya di sini, ya. Itu clear, ya," tandasnya.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Hotman Paris Apresiasi Jaksa: yang Penting Proses Hukum Jalan

KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo dan Dokter Tifa saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Mereka terlihat mengenakan rompi oranye.
KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo dan Dokter Tifa saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Mereka terlihat mengenakan rompi oranye. (KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Agenda Pembuktian

Pada persidangan hari ini agenda pembuktian dari pemohon Roy Suryo, terkait tidak sahnya penetapan tersangka dirinya pada perkara tersebut.

Diketahui dalam petitum permohonannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Roy meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Roy Suryo Tolak Pakai Rompi Oranye, Tersenyum Santai Tantang Petugas: Sudahlah, Biar Cepat

Krisna Mukti genggam erat tangan Roy Suryo setelah memberikan keterangan menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026) (Tribun Trends/Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon... adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014," bunyi poin kedua dalam petitum tersebut.

Selain itu, Roy Suryo juga menuntut agar nama baiknya dipulihkan sepenuhnya.

"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula," tulis permohonan tersebut.

(TribunTrends/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.