Satpol PP Lamongan Sita 3.040 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Pucuk
Titis Jati Permata July 15, 2026 02:49 PM

 

SURYA.co.id, LAMONGAN – Sebanyak 3.040 batang rokok ilegal ditemukan dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik.

Operasi gabungan tersebut juga melibatkan Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lamongan.

"Operasi gabungan ini kami awali pada egiatan yang dilaksanakan pada Senin (13/7/2026) itu menyasar empat kecamatan, yakni Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk," kata Kasatpol PP Lamongan, Achmad Edwin Anedi kepada SURYA Rabu (15/7/2026).

Ribuan Rokok Ilegal Diamankan

Dari hasil operasi, petugas menemukan sebanyak 3.040 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pucuk.

Sementara di tiga kecamatan lainnya, yakni Mantup, Kembangbahu, dan Sukodadi, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.

Edwin menjelaskan, rokok yang ditemukan bukan merupakan rokok tanpa pita cukai, melainkan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Operasi Gabungan di Lamongan Berhasil Amankan 9.108 Batang Rokok Ilegal

Dalam operasi ini penindakan difokuskan pada jenis pelanggaran rokok ilegal tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilengkapi dengan pita cukai palsu, rokok dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Nah, yang ditemukan ini bercukai tapi tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Bentuk Sintergi Antarinstansi

Ia mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Lamongan.

Selain menindak pelanggaran, kegiatan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan konsumen, sekaligus menjaga penerimaan negara yang berasal dari sektor cukai.

Gencarkan Pengawasan dan Edukasi

Menurut Edwin, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. 

Karena itu, pihaknya terus menggencarkan pengawasan sekaligus edukasi agar masyarakat tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

"Rokok ilegal hasil temuan selanjutnya akan ditegah oleh Kantor Cukai Gresik dan diperiksa. Semoga ke depannya kesadaran kolektif masyarakat akan terus meningkat terkait bahaya rokok ilegal," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.