SEPAK Terjang Kuntadi, Diusulkan Jadi Jampidsus, Tangani Kasus Harvey Moeis Hingga Eks Menkominfo
Septrina Ayu Simanjorang July 15, 2026 04:10 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sepak terjang Kuntadi yang diusulkan jadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebelumnya jabatan ini diemban oleh Febrie Adriansyah.

Namun Febrie Adriansyah mengumumkan mundur.

Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Toba Gelar Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan

Febrie Adriansyah pun menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pasokan batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel oleh Polri pada Sabtu (11/7/2026).

Jabatan Jampidsus untuk sementara diemban oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono selaku pelaksana tugas (Plt).

Kini Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengusulkan daftar nama untuk mengisi jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: PSMS Medan hadapi Muspika FC pada Laga Uji Coba Kedua Jelang Piala Presiden Elite 2026

ST Burhanuddin mengusulkan nama Kuntadi yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi seusai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

"Kalau berdasarkan suratnya ya ada (nama Kuntadi dalam daftar usulan menjadi Jampidsus)," katanya.

Baca juga: Lapor ke DLH Kota Binjai Mau Tebang Pohon, Masyarakat Dipungut Biaya Rp 900 Ribu

Prasetyo mengungkapkan daftar nama tersebut dikirimkan Burhanuddin ke Prabowo pada Selasa (14/7/2026) kemarin.

"Jadi per kemarin hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat ke Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu mengajukan pengunduran diri," katanya.

Dia mengatakan saat ini, usulan nama tersebut masih dalam proses oleh Tim Penilai Akhir (TPA).

KAJATI JATIM- Kuntadi, eks Dirdik Jampidsus Kejagung RI kini dipercaya menjabat sebagai Kajati Jawa Timur. (KOMPAS.com/Rahel)

Ia mengatakan usulan nama itu kemungkinan akan diproses mulai hari ini.

Lalu seperti apa sosok Kuntadi? Berikut ulasannya

Sosok Kuntadi

Kuntadi merupakan sosok kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970 atau kini berusia 56 tahun.

Dia bukanlah sosok baru di Korps Bhayangkara.

Kariernya dimulai ketika mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejagung pada tahun 1996.

Baca juga: Resep Sambal Teri Jengki, Lauk Sederhana untuk Makan Siang

Setelah itu, dirinya diterima dan menjabat sebagai staf tata usaha di Jampidsus Kejagung.

Tiga tahun berselang, Kuntadi lantas menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Lampung.

Kemudian, ia juga tercatat pernah menjadi koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada tahun 2012-2013.

Kuntadi pun akhirnya mulai menjadi kepala kejaksaan pada tahun 2013 ketika menjadi Kepala Kejari Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel).

Kemudian, dirinya juga pernah menjadi Kepala Kejari Jakarta Pusat selama dua tahun pada 2017-2019.

Dia lantas pindah ke Kejagung dan menjabat sebagai Asisten Umum Jaksa Agung pada tahun 2020-2022 serta Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022-2024.

Selanjutnya, Kuntadi sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada tahun 2025.

Baca juga: BARU Sepekan Bertugas, Dokter Alex Ditemukan Tewas di Semak-semak Samping RSUD Siak

Tak berselang lama, ia pun ditunjuk oleh Prabowo menjadi Kepala BPA Kejagung pada 20 November 2025.

Penunjukkan itu tertuang dalam Keputusan Preisden (Keppres) Nomor 179/TPA tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengankatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejagung.

Kala itu, Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang telah memasuki masa pensiun.

Tangani Berbagai Kasus Korupsi Kelas Kakap

Kuntadi pun sempat menangani kasus korupsi besar saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.

Contohnya, ia pernah menangani kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Kasus ini membuat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dijebloskan ke penjara. Mantan politikus Partai NasDem itu pun divonis 15 tahun penjara.

Baca juga: Resep Sambal Teri Jengki, Lauk Sederhana untuk Makan Siang

Dia juga menjadi sosok yang menangani kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung periode 2015-2022.

Adapun perkara ini membuat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi terpidana dan dihukum 20 tahun penjara.

Lalu, Kuntadi juga sempat mengusut kasus korupsi terkait tata kelola emas PT Antam seberat 109 ton tahun 2010-2021. Perkara ini disebut membuat negara rugi mencapai Rp47,1 triliun.

 

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.