TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tusiyah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis 5 bulan penjara terhadapnya.
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri itu sebelumnya divonis 5 bulan penjara, dalam kasus pemalsuan surat tanah yang putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Upaya hukum kasasi yang diajukan Tusiyah seperti yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/7/2026).
"Pemohon kasasi (terdakwa) Tusiyah dan termohon (penuntut umum) Syarifah Nayla," dikutip dari SIPP PN Medan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggal Medan menguatkan vonis 5 bulan penjara, terhadap Tusiyah (51), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam kasus pemalsuan akta tanah.
Pada sidang sebelumnya, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sesuai dengan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Vonis lima bulan tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa dengan sengaja memakai surat yang diduga palsu seolah-olah asli, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Terdakwa tetap menggunakan surat tersebut sebagai alat untuk menguasai objek tanah, padahal berdasarkan hasil laboratorium forensik tanda tangan dalam surat tersebut dinyatakan non identik.
JPU menguraikan, objek perkara berupa 6 petak tanah di Jalan Mongonsidi, Medan sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati.
Tanah tersebut disewakan kepada almarhum PL Manurung, yang kemudian ditempati bersama keluarganya, termasuk almarhum Rockefeller Manurung.
Pada 2004, sempat dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan. Namun, pihak keluarga Rockefeller disebut tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan.
Lebih lanjut, pada tahun yang sama diduga dibuat sebuah Surat Perdjandjian Pendjerahan Hak antara Muda Simanjuntak dengan Guntur Manurung Nomor: 56/AGR/IV/72 tanggal 8 April 1972, menggunakan kertas segel tahun 1972. Surat tersebut belakangan dipersoalkan keabsahannya.
Perkara ini mencuat setelah dalam persidangan perdata tahun 2015, saksi Hesty Helena Sitorus menemukan nama orang tuanya, JA Sitorus, tercantum sebagai saksi dalam surat tersebut.
Ia keberatan karena tanda tangan yang tertera diduga bukan milik ayahnya.
Hasil uji Laboratorium Forensik tertanggal 9 April 2020 menyatakan tanda tangan atas nama St JA Sitorus, dalam surat itu non identik dibandingkan dengan tanda tangan pembanding.
Dalam surat tersebut juga tercantum istilah Kompol. Berdasarkan analisis kebahasaan, istilah Komisaris Polisi baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001, sementara surat dimaksud bertanggal 1972.
Sebagai ASN di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terdakwa tentunya mengetahui atau patut mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut.
Meski suaminya, Rockefeller Manurung, meninggal dunia pada 2 Januari 2020, surat tersebut tetap dikuasai terdakwa.
Jaksa menyebut terdakwa masih menggunakannya sebagai bukti kepemilikan, antara lain dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 serta dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan, pada 2023.
Akibat perbuatan tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik orang tua mereka.
(cr17/tribun-medan.com)