TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tingkat literasi keuangan nasional masih lebih rendah dibandingkan tingkat inklusinya.
Artinya, akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan baik perbankan maupun non-bank sudah cukup tinggi.
Namun, akses tersebut berbanding terbalik dengan pemahaman terhadap manfaat dan risiko produk yang masih lebih rendah.
Tingkat literasi keuangan nasional berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 66,46 persen.
“Sedangkan, inklusi keuangan 80,51 persen,” kata Deputi Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Prayitno Amigoro.
Hal tersebut disampaikan Prayitno pada Forum Inklusi dan Literasi Keuangan bersama LPS (Finlab LPS), pada Rabu, 15 Juli 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Gedung Universitas Muhammadiyah atau UM Kendari.
Baca juga: 5,15 Juta Rekening di Sulawesi Tenggara Dijamin Penuh LPS, Cara Ajukan Klaim Jika Bank Dilikuidasi
Lokasinya di Jl KH Muhammad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Finlab LPS dikuti sebanyak 127 mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) yang berdiri pada 30 Agustus 2001 ini.
Menurut Prayitno, sosialisasi kali ini menyasar mahasiswa.
Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan mampu menjadi perantara dalam menyebarluaskan pengetahuan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan ini, ada 4 materi yang disampaikan sejumlah narasumber.
Salah satunya yakni tugas dan tanggungjawab LPS dalam menjamin tabungan para nasabah.
Staf Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS III Wilayah Sulampua, Hanifah Nur Laili, menjelaskan, 3 syarat agar simpanan nasabah dapat dijamin oleh LPS.
Syarat pertama adalah tercatat dalam pembukuan bank.
Artinya, setiap transaksi yang dilakukan nasabah harus benar-benar tercatat resmi oleh bank.
Nasabah juga diimbau selalu mengecek mutasi rekening atau buku tabungan untuk memastikan jumlah uang yang disetor maupun ditarik telah sesuai.
Syarat kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Untuk bank syariah ketentuan ini menyesuaikan dengan sistem bagi hasil, sedangkan di bank konvensional berlaku bunga simpanan.
“Kalau ada tawaran bunga yang tinggi dan tidak masuk akal, sebaiknya jangan diambil. Kami tidak melarang, tetapi kami ingin masyarakat memahami risiko yang mungkin timbul,” ujarnya.
Syarat ketiga, nasabah tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan bank.
Meski tindakan kecurangan atau fraud umumnya dilakukan oleh oknum pegawai, nasabah juga dapat ikut merugikan bank apabila lalai menjaga data pribadinya.
Baca juga: 21 Perbankan di Kendari Sulawesi Tenggara Ikuti Sosialisasi LPS, 3 Syarat Tabungan Nasabah Dijamin
Salah satu contohnya adalah penyalahgunaan kartu tanda penduduk (KTP).
Apabila identitas seseorang digunakan pihak lain untuk mengajukan pinjaman di bank, maka pemilik identitas dapat ikut menanggung akibat hukum maupun administratif meskipun tidak menikmati dana pinjaman tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan identitas pribadi dan tidak sembarangan memberikan data diri kepada orang lain.
Hal ini demi menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak perbankan.
Tak hanya membahas fungsi LPS, Finlab LPS juga menghadirkan pengusaha muda untuk berbagi pengalamannya.
Hadir pula perwakilan dari Bank Indonesia perwakilan Sultra yang membahas tentang sistem pembayaran digital.
Kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan dari OJK Sultra yang memaparkan materi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)