Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Dua anak yang masih berusia 16 dan 17 tahun turut diamankan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong dalam pengungkapan enam kasus narkotika yang terjadi selama periode 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
Kedua anak tersebut berinisial MJ (17), warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, dan AA (16), warga Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Hengki Hermansyah, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya sudah tidak lagi bersekolah. Kedua orang ini diduga berperan sebagai kurir dalam peredaran sabu.
"Keduanya sudah tidak bersekolah lagi. Dari hasil pemeriksaan sementara, perannya sebagai kurir," kata Hengki ketika dikonfirmasi TribunBengkulu.com pada Rabu (15/7/2026).
Hengki menjelaskan, dari pengakuan kedua anak tersebut, mereka menerima tawaran menjadi kurir karena alasan ekonomi.
Mereka mengaku ingin mendapatkan tambahan uang yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk uang jajan.
"Pengakuannya karena faktor ekonomi. Mereka ingin mendapatkan tambahan uang untuk kebutuhan pribadi dan uang jajan,"jelasnya.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami apakah keduanya baru pertama kali terlibat atau sudah beberapa kali menjalankan peran sebagai kurir narkotika.
Kasat Resnarkoba mengaku prihatin karena adanya ada anak dibawah umur yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena anak-anak dapat dimanfaatkan oleh pelaku utama sebagai kurir dengan iming-iming sejumlah uang.
Karena itu, Hengki mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama anak yang sudah tidak lagi bersekolah maupun yang memiliki pergaulan di luar pengawasan keluarga.
"Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai mereka dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba hanya karena tergiur mendapatkan uang dengan cara yang melanggar hukum,"katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh kepolisian. Kami membutuhkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi sehingga jaringan peredaran narkotika dapat diputus sejak dini,"tutup Kasat.