LEBAH NW Ajukan RDP ke Komisi III DPR RI, Minta Penetapan Tersangka Pimpinan Ponpes Dikaji
Idham Khalid July 15, 2026 03:06 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW) menyatakan langkah tegas untuk membawa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatussoulatiyah Al-Ibrahimi, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus terbakarnya santri di lingkungan Ponpes tersebut.

Pihak LEBAH NW berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI guna memberikan klarifikasi dan menuntut keadilan atas apa yang disebutnya sebagai upaya kriminalisasi.

Ketua LEBAH NW, Muhammad Ihwan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang saat ini menjadikan kliennya sebagai tersangka. 

Menurutnya, pihak pondok pesantren seharusnya diberikan ruang untuk berbicara sebagai pihak penyelenggara pendidikan di lokasi kejadian.

“Kami memang sudah berniat ingin memohon supaya kami didengar juga, karena RDP ini kan dengar pendapat dari masyarakat. Kami juga ingin didengar dan kami akan mengajukan permohonan supaya kami didengar juga sebagai pihak penyelenggara pendidikan tempat terjadinya peristiwa,” ucap Ihwan yang karib di sapa Iwan Slank ini, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: LEBAH NW Tempuh Langkah Hukum untuk Pulihkan Nama Baik Ponpes Rosyidah

Iwan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AMR dianggap tidak tepat karena tidak ditemukan adanya unsur kelalaian dari pihak pimpinan dalam insiden tersebut.

“Kami menganggap Tuan Guru ini, pimpinan pondok ini almukarom, tidak punya kesalahan dan tidak punya kelalaian dalam peristiwa ini, tapi ditersangkakan. Ini perlu kami mohon kepada Komisi III untuk mendengarkan kami,” tegas Iwan.

Lebih lanjut, dia juga menyayangkan bahwa selama ini pihak pondok pesantren seolah dikesampingkan dan tidak dilibatkan dalam proses-proses penyampaian pendapat sebelumnya. 

Ia merasa ada ketimpangan informasi jika hanya satu pihak yang didengarkan oleh aparat maupun lembaga legislatif.

“Harusnya kami juga diundang, didengar, baru mereka nanti bisa melihat fakta yang sebenarnya seperti apa,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, LEBAH NW menyatakan akan segera melayangkan surat resmi ke DPR RI agar diagendakan pertemuan khusus guna membedah kasus ini secara objektif dan transparan.

“Upaya ini kita harapkan dapat membuka tabir peristiwa yang sebenarnya dan membebaskan pimpinan pondok dari tuduhan yang kami anggap tidak berdasar,” pungkasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.