TRIBUNJAMBI.COM - Dugaan keberadaan sejumlah bunker yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan baru dalam penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Informasi mengenai adanya lokasi lain yang diduga menyimpan barang bukti mencuat dalam pembahasan di DPR dan langsung mendapat respons dari Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik akan menelusuri setiap informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan keberadaan bunker.
Menurutnya, seluruh informasi akan diverifikasi lebih dulu untuk memastikan relevansinya terhadap proses penyidikan.
"Ya makanya kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi melihat berdasarkan kepentingan penyidikan," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan penyidik hanya akan menindaklanjuti informasi yang memiliki nilai pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
Baca juga: Mendadak Prabowo Panggil Luhut ke Hambalang, Soroti Rupiah dan Situasi Global
Baca juga: Susno Duadji Kecam Dugaan Pengangkatan Keponakan Menteri PU sebagai Komisaris
Dugaan Bunker Muncul dalam Rapat DPR
Isu mengenai bunker sebelumnya disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman menyebut perkara yang menjerat Febrie layak disebut sebagai salah satu kasus korupsi besar karena nilai barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Ia juga mengungkap adanya informasi mengenai lokasi lain yang diduga masih menyimpan barang bukti.
"Barang bukti yang sudah diamankan saja jumlahnya sangat besar. Infonya masih ada beberapa tempat lagi yang berpotensi menjadi bunker," ujarnya.
Menurut dia, pembentukan Panja bertujuan mengawasi secara langsung perkembangan penanganan perkara tersebut.
KPK Masih Memilih Supervisi
Di tengah berkembangnya informasi baru, muncul pula desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung.
Namun Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pembahasan mengenai pengambilalihan perkara masih terlalu dini.
Menurutnya, Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal penyidikan sehingga perlu diberi kesempatan menyelesaikan proses sesuai mekanisme hukum.
"Saya kira terlalu dini. Prosesnya masih berjalan di Kejaksaan Agung," kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan KPK saat ini tetap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penyidikan.
Apabila diperlukan, dukungan lebih lanjut akan diputuskan sesuai mekanisme internal lembaga.
"Jangan andai-andai dulu. Lihat saja prosesnya," ujarnya.
Kejagung Janjikan Penanganan Independen
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional dan terbuka.
Anang Supriatna mengatakan KPK juga dilibatkan melalui mekanisme supervisi agar proses penegakan hukum berjalan transparan.
Mahfud MD Nilai KPK Semestinya Bisa Mengambil Alih
Berbeda dengan sikap KPK, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai lembaga antirasuah memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengambil alih perkara tersebut.
Dalam program On Focus Tribun Network, Mahfud menyebut alasan KPK yang menyatakan proses penyidikan masih terlalu dini lebih bersifat prosedural.
"Menurut saya, reasoning-nya hanya satu, KPK tidak berani saja. Alasan prosedural itu bisa dibuat-buat untuk menghindari penanganan kasus yang sensitif," kata Mahfud.
Ia mengutip Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memberikan kewenangan kepada KPK mengambil alih perkara korupsi apabila terdapat indikasi konflik kepentingan atau hambatan dalam proses penegakan hukum.
Mahfud Singgung Dugaan Barter Kepentingan
Mahfud juga menyoroti terbitnya surat Kejaksaan Agung yang menghentikan pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, waktu penerbitan surat tersebut berdekatan dengan pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung sehingga memunculkan persepsi di masyarakat.
"Itu dianggap barter oleh masyarakat," kata Mahfud.
Ia menilai dugaan tersebut muncul karena sebelumnya Kejaksaan Agung meminta seluruh jajaran melakukan pendataan dugaan penyimpangan program MBG, namun kemudian mengeluarkan surat penghentian pendataan.
Meski demikian, Mahfud mengakui dugaan tersebut masih sebatas penilaian publik dan belum dapat dibuktikan.
Kejagung Beri Penjelasan
Menanggapi polemik tersebut, Kejaksaan Agung membenarkan adanya surat penghentian pendataan SPPG.
Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan keputusan itu diambil karena masa pengumpulan data telah selesai sehingga surat tersebut diperlukan agar tidak disalahgunakan di lapangan.
Ia menegaskan data yang telah terkumpul tetap digunakan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi program MBG yang sedang berjalan.