Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra bertemu lima perwakilan Aliansi Masyarakat Babasalan, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan setelah aliansi melakukan demonstrasi di Polres Banggai, lalu ke PN Luwuk di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026).
Seorang perwakilan massa aksi mengaku sebagai anak dari eks lahan Tanjungsari yang sempat tergusur.
"Sampai hari ini kami itu merasa dibingungkan persoalan Tanjungsari," ujarnya di depan Suhendra.
Menurutnya, telah diketahui sengketa di Tanjungsari sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga kami sangat mendukung baik Pengadilan Negeri Luwuk, Polres Banggai, dan Bupati," ujarnya.
Baca juga: Banjir Rob Terjang Tinombo dan Toribulu, Tanggul Jebol hingga Rumah Warga Rusak
Ia mengatakan dengan adanya putusan itu dapat diketahui batasan.
"Kami merasa terpanggil untuk membentuk aliansi," ujrnya.
Ketua PN Luwuk menegaskan, putusan 2351 telah in Putusan sudah incraht.
"Apa alasan saya tidak melaksanakan, upaya hukum sampai PK, perlawanan sudah ditolak," tegas dia.
Menurutnya, luasan lahan terdapat dalam gugatan intervensi.
"Ada batasnya, luasnya, baca gugatan intervensi," ujar Suhendra.
Ia menegaskan, permintaan pengamanan telah diminta kepolisian, Kamis (23/7/2026), tapi tak direspons.
"Saya pergi sendiri tanpa pengamanan, saya diadang," tuturnya. (*)