Potong Dana Pembinaan Atlet, Eks Ketua KONI Sarolangun Jambi Divonis 1 Tahun Penjara
Suci Rahayu PK July 15, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Potong dana pembinaan atlet, mantan Ketua KONI Kabupaten Sarolangun, Jambi divonis satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi membacakan vonis pada sidang yang digelar pada Rabu (15/7/2026).

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 50 hari kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Hamdan tidak diminta untuk membayarkan uang pengganti lantaran sebelumnya telah lebih dulu mengembalikan kerugian negara Rp262.549.871. 

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Hamdan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa.

Di mana Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Hamdan dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum terdakwa, Rahdiantri dan Farida Ulfa mengatakan bahwa pihaknya menerima vonis dari Majelis Hakim.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 4 Mobil di Muaro Jambi, Mobil BPJS Kesehatan Laka di Sengeti

Baca juga: Dokter Tifa Kaget Nama AKBP Syarif Dicantumkan dalam Dakwaan, Ini yang Diungkap di Sidang

"Hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan denda Rp50 juta. Dan kerugian negara nihil sudah dikembalikan semua. Kami menerima (vonis)," ujarnya. 

Untuk diketahui, Hamdan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana Hibah KONI Sarolangun. 

Terdakwa Hamdan saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun tahun 2023 melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang dilakukan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.549.871.

Bahwa Dana Hibah yang diberikan untuk KONI Sarolangun sebesar Rp 3,5 miliar. 

Adapun dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan salah satunya adalah untuk dana pembinaan.

Dana pembinaan atlet yang dihibahkan adalah sebesar Rp 900 juta untuk 37 cabang olahraga (cabor).

Dalam hal ini terdakwa memotong dana pembinaan atlet sebesar 10 persen kepada masing masing sebanyak 37 cabang olahraga (cabor). (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Dokter Tifa Kaget Nama AKBP Syarif Dicantumkan dalam Dakwaan, Ini yang Diungkap di Sidang

Baca juga: PDIP Sentil Ada Kades Akhiri Hidup Gegara Dana Desa Dipotong untuk Kopdes, Gerindra Buka Suara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.