- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) Sony Sonjaya.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan ditolaknya permohonan itu karena pihaknya menilai Sony tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC dalam perkara korupsi MBG tersebut.
"Jadi pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU pelindungan saksi dan korban, UU nomor 3 tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025," kata Susi saat dihubungi wartawan, Selasa (14/7/2026).
Dalam prosesnya, Susi menilai bahwa Sony tidak secara terbuka mengungkap sosok-sosok lain yang diduga berperan lebih besar atas perkara yang diusut Kejaksaan Agung itu.
Selain itu menurut dia, informasi adanya keterlibatan pihak lain juga tidak disampaikan kepada penyidik ketika Sony mengajukan JC atas perkara yang menjeratnya.
"Terus yang kedua bukan pelaku utama. (Sedangkan) Yang bersangkutan ini dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama," ucapnya.
Selain itu terkait pertimbangan adanya unsur ancaman, Susi menilai bahwa LPSK sejauh ini belum melihat ancaman yang dikhawatirkan Sony ihwal kasus yang menjeratnya itu.
Kemudian terkait aset kekayaan, Sony menurut Susi juga tidak memiliki komitmen untuk mengembalikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi MBG tersebut.
"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," jelasnya. (*)