Amankan Truk Bermuatan Rokok Ikegal, Bea Cukai Banjarmasin Akui Belum Bisa Identifikasi Pelaku
Hari Widodo July 15, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua pekan berlalu, Bea Cukai Banjarmasin belum juga bisa mengindentifikasi pemilik satu truk rokok ilegal, yang mereka amankan bersama personel Polsek KPL pada akhir Juni lalu.

hingga saat ini Bea Cukai Banjarmasin menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelitian lebih lanjut, untuk mengindentifikasi kepemilikan barang bukti tersebut.

Pernyataan itu disampaikan pihak Bea Cukai Banjarmasin, melalui keterangan tertulis atas nama Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Terpantau truk bermuatan rokok tanpa cukai tersebut masih terparkir di halaman Kantor Bea Cukai Banjarmasin, di Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (15/7/2026) siang.

Baca juga: Diduga Angkut Rokok Ilegal, Truk Fuso Dicegat di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Selain itu, pihak Bea Cukai Banjarmasin juga belum bisa menyampaikan secara detail mengenai jumlah kotak maupun batang rokok ilegal yang diangkut oleh truk fuso bernomor polisi N 9857 RK tersebut

Meski demikian, pihak Bea Cukai Banjarmasin menduga bahwa adanya pelanggaran pada pasal 56 UU No 1 Tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakam (UI Cukai).

Diketahi truk tersebut berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya beberapa hari sebelumnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas di lapangaan menemukan tumpukan kardus berisi rokok tanpa cukai bermerek Mercy.  Karena hal tersebut sopir beserta kernet truk langsung dimintai keterangan oleh petugas.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Polresta Banjarmasin, Kompol Abdul Rauf, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. 

Baca juga: Operasi Gabungan, POM Lanud Sjamsudin Noor Bersama Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Banjarbaru 

Namun, ia menegaskan personelnya hanya memberikan bantuan pengamanan selama proses berlangsung.

"Kami hanya backup pemeriksaan truk yang diduga membawa barang ilegal, terkait penanganannya dilakukan oleh Bea Cukai," kata Kapolsek.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.