TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhamad Gunawan (23), terpidana mati perkara pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di Kendal, Jawa Tengah, Baladiva Nisrina Maheswari.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 959 K/Pid/2026, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendal dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Gunawan mengajukan kasasi setelah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas vonis hukuman mati yang dikeluarkan Pengadilan Negeri, kandas.
Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal menyatakan, MG (23) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu Wardhani dan Ali Lubab menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi tersebut.
"Benar, bahwa beberapa waktu lalu, terpidana MG sempat mengajukan kasasi ke MA, tetapi kami mendapatkan kepastian bahwa kasasi tersebut ternyata ditolak oleh MA," kata Novita saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Tusuk Mantan Pacar Hingga Tewas, Pemuda di Kendal Divonis Hukuman Mati Percobaan 10 Tahun
Novita menambahkan, dengan ditolaknya permohonan kasasi dalam Perkara Nomor 959 K/Pid/2026, putusan terhadap Muhammad Gunawan pun kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dia berharap, putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Pihaknya juga lega pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Alhamdulillah, perjuangan kami mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya anak dari klien kami tidak sia-sia," imbuhnya.
Kuasa hukum lain korban, Ali Lubab mengatakan, pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi dari MA yang menyatakan permohonan Muhamad Gunawan ditolak.
"Kami baru saja menerima petikan putusan kasasi dalam Perkara Nomor 959 K/Pid/2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Muhammad Gunawan," paparnya.
Menurut Ali, putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi penegasan bahwa proses peradilan telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, putusan tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang sejak awal memperjuangkan keadilan.
Baca juga: Ingat Kasus Penusukan Mantan Pacar di Kedungsuren? Pelaku Menginap di Dinsos Kendal Sejak Oktober
Dengan berakhirnya pemeriksaan pada tingkat kasasi, Lubab menambahkan, perkara pembunuhan Baladiva Nisrina Maheswari telah memasuki tahap akhir upaya hukum biasa.
"Putusan tersebut memberikan rasa keadilan keluarga korban, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pelaku tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain akan dimintai pertanggungjawaban secara tegas di hadapan hukum," katanya.
Gunawan sebelumnya membunuh mantan pacarnya, Baladiva Nisrina Maheswari di rumahnya di Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu pada 2024 lalu.
Gunawan mendatangi rumah Baladiva seorang diri saat kondisi sepi, dengan sebilah pisau yang sudah disiapkan.
Dia berniat meminta rujuk atas statusnya sebagai mantan kekasih, namun ditolak.
Penolakan itu berujung maut. Gunawan kalap dan secara membabi buta menusuk Baladiva 6 kali hingga terkapar.
Bahkan, pisau itu masih menancap di perut saat korban hendak dilarikan ke RSUD Soewondo Kendal untuk mendapat pertolongan.
Korban akhirnya mengembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan intensif. (*)