Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,1 triliun atau melampaui target 107,79 persen dari sebesar Rp2,03 triliun.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Syarif Hiariej dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN 2025 di Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan PNBP tersebut bersumber enam pendapatan Kemenkum yakni pendapatan jasa yang berasal dari perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual dan penerimaan jasa administrasi hukum.

Kedua, pendapatan dari pengelolaan barang milik negara yang berasal dari pendapatan sewa rumah dinas yang ditinggali oleh PNS, pendapatan sewa kantin, koperasi dan sebagainya.

Ketiga, pendapatan penjualan atas hasil bongkahan atau bongkaran bangunan sesuai arahan KPKNL.

Keempat, pendapatan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan.

Kelima, pendapatan denda penyelesaian pekerjaan pemerintah digunakan untuk mencatat denda yang ditetapkan sesuai perjanjian pengadaan barang milik pemerintah yang dibayarkan oleh rekanan karena adanya wanprestasi atas pelaksanaan kontrak tersebut.

Yang keenam, pendapatan atas pengembalian kelebihan pembayaran belanja tahun anggaran sebelumnya.

“Kementerian Hukum mencatat performa gemilang dalam realisasi PNBP pada tahun anggaran 2025," kata Eddy sapaan akrab Wamnekum.

Realisasi PNBP Kementerian Hukum RI tahun 2025 mencapai 107,79 persen atau sebesar Rp2.192.460.807.568,00 dari target yang ditetapkan sebesar Rp2.033.958.573,000,00.

Eddy menjelaskan anggaran Kemenkum tahun 2025 semula Rp5,06 triliun, kemudian mendapat revisi berupa revisi anggaran bersumber dari rupiah murni atau belanja pegawai dan belanja barang karena adanya penataan organisasi pemerintahan hasil pemecahan Kabinet Merah Putih.

Revisi tersebut berupa pengalihan sebagian pagu anggaran belanja pegawai dan belanja barang dari Kemenkum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebesar Rp561.628.688.000,00.

Dengan rincian, KemenHAM sebesar Rp10.142.462.000,00 dan Kemen Imipas sebesar Rp551.486.226.000,00.

Dalam anggaran tahun 2025 itu terdapat penambahan anggaran belanja Kemenkum yang bersumber dari PNBP sebesar Rp24.742.000,00 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Kemenkum juga memperoleh hibah langsung dalam negeri berupa uang sebesar Rp369.600.000,00 dari Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk pekerjaan sarana lingkungan dengan nomor perjanjian hibah.

Sehingga total anggaran Kemenkum tahun 2025 setelah adanya revisi menjadi Rp4,50 triliun.

Kemenkum juga melaksanakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden, dan mampu merealisasikan serapan anggaran tahun 2025 sebesar Rp3,07 triliun atau 90 persen.