Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.

Dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna merinci nama sembilan penyidik tersebut, yaitu:

  1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus salim
  2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin
  3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang
  4. Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono
  5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat
  6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri
  7. Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar
  8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo
  9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo

Ia mengatakan bahwa sebagian besar penyidik tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK, salah satunya adalah Chatarina Muliana Girsang.

Jaksa wanita itu tercatat pernah menjabat sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan Kepala Biro Hukum pada KPK.

Jaksa alumni KPK lainnya adalah Muhibuddin yang tercatat pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK.

Anang memastikan bahwa tim akan bekerja secara profesional sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Dengan dialihkannya perkara, tim khusus pun dibentuk oleh Kejagung yang berisi orang-orang tertentu guna meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) dengan eks Jampidsus FA dalam proses penyidikan.